Tegas! Pemkab Kotim Ultimatum Perusahaan Perkebunan Realisasikan Plasma 20 Persen
SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan sikap tegas terhadap perusahaan perkebunan yang belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma. Sikap ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kotim, Irawati, saat menemui aksi masyarakat yang tergabung dalam 23 koperasi di Sampit, Kamis (11/9/2025).
Dalam aksi tersebut, Wabup Irawati membacakan surat resmi Bupati Kotim yang telah dikirimkan kepada seluruh pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP). Surat itu menegaskan bahwa perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) seluas minimal 20 persen dari total luas areal yang mereka usahakan.
“Perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar melalui pola plasma seluas minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan. Hal ini harus segera direalisasikan,” tegas Irawati di hadapan massa aksi.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kotim, ditegaskan pula bahwa kewajiban plasma mengacu pada sejumlah dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pertanian, serta Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah terkait Perkebunan Berkelanjutan.
Setiap perusahaan diberikan waktu satu bulan sejak diterimanya surat tersebut untuk melaporkan realisasi plasma. Jika tidak, perusahaan akan menghadapi evaluasi menyeluruh dan terancam sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemkab Kotim akan melakukan evaluasi menyeluruh, dan perusahaan yang melanggar terancam sanksi sesuai ketentuan hukum,” tegas Irawati.
Langkah tegas pemerintah ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Koordinator aksi, Audy Valent, menyatakan bahwa pihaknya bersama 23 koperasi akan terus mengawal implementasi kebun plasma, dan memberi batas waktu hingga 8 Oktober 2025 kepada perusahaan.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah yang telah mendukung perjuangan masyarakat. Namun, kami juga akan terus mengawal. Paling lambat 8 Oktober harus ada langkah nyata dari perusahaan. Jika tidak, kami siap melakukan aksi panen massal,” ujar Audy dengan tegas.
Ia juga mengapresiasi kehadiran langsung Wakil Bupati yang menunjukkan komitmen nyata Pemkab Kotim dalam memperjuangkan hak masyarakat.
“Kehadiran Wakil Bupati membacakan langsung surat Bupati di depan kami ini menunjukkan keseriusan Pemkab dalam memperjuangkan hak masyarakat,” pungkasnya. (f1/sb)