seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

Sembunyi di Jakarta, DPO Korupsi Gedung Expo Sampit Dibekuk Polda Kalteng

by Redaksi - Tanggal 13-09-2025,   jam 10:28:20
Tersangka LMN saat digiring oleh penyidik di saat tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA) Tersangka LMN saat digiring oleh penyidik di saat tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Direktur PT Utama Heral Eranio Jaya berinisial LMN akhirnya berhasil ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah di Jakarta, setelah satu tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit.

LMN resmi masuk dalam DPO sejak 19 Juli 2024, dan ditangkap pada Sabtu, 12 September 2025, sebelum dibawa ke Palangka Raya menggunakan penerbangan Batik Air.

Kasus ini bermula dari pembangunan Gedung Expo Sampit yang terletak di Jalan Tjilik Riwut, tepatnya di depan Stadion 29 November Sampit.

Dalam proyek tersebut, ditemukan adanya indikasi kelebihan bayar sebesar Rp 1,1 miliar, yang kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya, yakni Z, F, dan R, telah menjalani proses hukum dan divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya dengan hukuman 1,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta masing-masing.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait proses hukum selanjutnya terhadap LMN. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. (sb)