Dua wanita diamankan Polres Kotim karena diduga mengedarkan sabu. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap dua wanita berinisial NP (46) dan MPS (35) yang diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah setempat.
Keduanya ditangkap di Jalan Iskandar No 45, RT 010 RW001, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
Barang bukti diamankan polisi adalah berupa 71 bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba), AKP Suherman membenarkan kejadian tersebut dan memberitahu kronologisnya.
"Kejadian bermula dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut Satresnarkoba melakukan penyelidikan kepada para pelaku dan berhasil mengamankannya," kata AKP Suharman.
Barang bukti lainnya berupa, satu tas berwarna hitam, satu pack plastik klip, dua buah handphone dan sejumlah uang tunai serta satu buah timbangan digital berwarna silver.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (f1/sb)