Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Perpanjang DRH PPPK Paruh Waktu

Redaksi 15-09-2025, 11:43 WIB 2 menit baca
Kamaruddin Makalepu
Kamaruddin Makalepu

SB, SAMPIT - Masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi diperpanjang.

Penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu terbaru dari BKN berlaku sebagai berikut.

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 28 Agustus - 22 September 2025. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus 25 September 2025. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus -30 September 2025.

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, membenarkan adanya perpanjangan tersebut sesuai surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu.

“Benar, batas waktunya diperpanjang sesuai surat dari BKN,” kata Kamaruddin, Senin (15/9/2025).

Sebelumnya, masa pengisian DRH berlaku hanya sampai 15 September. Kini, diperpanjang hingga 22 September.

Dengan perubahan ini, Kamaruddin berharap peserta segera memanfaatkan waktu tambahan untuk melengkapi DRH sebelum batas akhir.

Menurut Kamaruddin, kendala utama peserta adalah keterbatasan waktu untuk melengkapi dokumen administrasi, termasuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Waktunya terlalu singkat. Peserta ribuan, sementara untuk mengurus SKCK dalam waktu dua hari jelas terlalu singkat,” ungkapnya.

Atas dasar itu, pihaknya mengusulkan penambahan waktu ke pusat dan usulan tersebut akhirnya disetujui oleh BKN.

Sebelumnya, BKPSDM Kotim telah mengumumkan 1.891 tenaga kontrak (tekon) yang masuk dalam formasi PPPK paruh waktu. Rinciannya, 454 formasi guru, 45 tenaga kesehatan, dan 1.392 formasi teknis.

Para peserta diwajibkan mengisi DRH serta mengunggah dokumen secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Jika tidak memenuhi kelengkapan tersebut, maka dianggap mengundurkan diri dari formasi PPPK paruh waktu.

Kamaruddin juga menjelaskan perbedaan PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh. Menurutnya, PPPK penuh memiliki hak dan kewajiban hampir sama dengan PNS, kecuali hak pensiun. Sementara PPPK paruh waktu ia ibaratkan sebagai “PPPK rasa tekon”.

“Statusnya memang ASN, memiliki NIP, tetapi hak-haknya masih sama seperti tekon. Untuk jam kerja nanti diatur dalam perjanjian kerja,” jelasnya.

PPPK paruh waktu hanya memiliki kontrak satu tahun. Ke depan, pengangkatan menjadi PPPK penuh bergantung pada kemampuan anggaran daerah.

“Kalau kemampuan keuangan daerah sudah mencukupi, Pemkab Kotim bisa mengajukan formasi PPPK penuh. PPPK paruh waktu ini sifatnya transit sebelum diangkat penuh,” tutupnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard