Tim Resmob Polres Pulpis saat mengamankan empat pelaku penganiaya. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PULANG PISAU - Empat orang pria ditangkap personel Unit Resmob Polres Pulang Pisau (Pulpis) pada Senin (15/9/2025), karena diduga melakukan penganiayaan kepada seseorang.
Kronologi kejadian bermula, korban S (39) warga Desa Sanggang pergi ke Salon Livia di Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maluku, Kabupaten Pulpis pada Minggu sekitar pukul 19.00 WIB.
Kemudian korban meminta izin mandi. Saat mandi, secara tidak sengaja membasahi area dapur dan telah meminta maaf serta membersihkan kembali.
Tidak berapa lama sejumlah orang datang dan tanpa alasan yang jelas melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Korban dipukul, dilempar keluar rumah, dan kembali dianiaya hingga mengalami luka dibagian pelipis kiri, hidung dan mulut.
"Saat para pelaku lengah, korban berhasil melarikan diri dan mendapatkan pertolongan dari seorang warga, kemudian dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan," ucap Kapolres Pulpis, AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharto, melalui Plt Kas Humas Iptu Sabilil Fitri.
Ia menambahkan, tak berapa lama empat pelaku pun berhasil diamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis Mandau.
"Empat pelaku sudah diamankan, yaitu SI, MRR, DU dan RH," tuturnya.
Keempat terduga pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polsek Maliku dan Satreskrim Polres Pulang Pisau. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara atas tindakan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka. (sb)