seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kakek di Murung Raya Tega Cabuli Cucu Sambung

by Redaksi - Tanggal 17-09-2025,   jam 06:59:19
Ilustrasi Ilustrasi

SB, PURUK CAHU– Jajaran Satreskrim Polres Murung Raya (Mura) berhasil menangkap seorang pria berinisial DA (49) warga Kabupaten Murung Raya. Pelaku diduga mencabuli cucu sambungnya berusia di bawah umur.

"Peristiwa memilukan itu terjadi pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah pelaku," kata Kapolres Murung Raya, AKBP Franky M. Monathen.

Kapolres menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.

"Penyidikan dimulai 1 Juli 2025, kami sudah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan memberikan pendampingan psikologis bagi korban serta orang tuanya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," terang Kapolres, pada Rabu (17/9/2025).

Kronologis kejadian bermula ketika korban pulang mandi dari sungai dan dipanggil oleh pelaku yang saat itu sedang duduk di warung depan rumahnya. Dengan iming-iming permen, korban diajak masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah, pelaku memaksa korban berbaring di kasur dan melakukan tindakan cabul selama beberapa menit.

Aksi pelaku terhenti setelah ibu korban memanggil dari luar rumah. Korban langsung berlari pulang dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Mengetahui hal tersebut, ibu korban sempat hendak memukul pelaku, namun pelaku melarikan diri. 

Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di Desa Lahei, Kabupaten Barito Utara, saat mengikuti kegiatan pembagian beras.

Polisi mengamakan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku turut diamankan. Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Ang/SB)