Pelaku AY dan barang bukti diamankan Polres Kotawaringin Barat.
SB, PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Polsek Arut Utara (Aruta) mengamankan pria berinisial AY (45), karena nekat menyembunyikan 13 paket narkotika jenis sabu di sebuah pondok di kebun sawit yang berada di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kobar, pada Kamis (18/9/2025) sore.
"Penangkapan pelaku bermula dari Personel Polsek Aruta yang mendapat informasi masyarakat, bahwa kerap adanya transaksi narkotika," jelas Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K.
Kapolres menjelaskan saat dilakukan penggeledahan didalam pondok ditemukan satu buah jaket berikut 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,55 gram.
"Kami juga menemukan barang bukti lain berupa satu pak plastik klip, satu buah alat hisap sabu (bong), lima lembar uang pecahan Rp. 50.000,- serta satu buah gawai atau handphone yang diakui keseluruhan milik dia," beber Kapolres.
Kapolres menerangkan bahwa saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku AY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (f4/sb)