Pelaku MT
SB, KUALA KAPUAS - Bejat dan keterlaluan apa yang dilakukan Pelaku MT (29) Desa Cemara Labat, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang tega setubuhi anak dibawah umur bertahun-tahun hingga hamil.
Kasus ini terungkap setelah korban sebuah saja bunga (16) warga Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng mengadukan kepada orangtuanya dan langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P melalui Kapolsek Kapuas Kuala AKP Dwi Heru Mulyanto membenarkan diamankan pelaku MT bersama barang bukti 1 (satu) lembar celana dalam perempuan warna coklat, 1 (satu) lembar dress lengan panjang warna hitam motif kotak-kotak.
"Dari penyelidikan, kejadian Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar jam 10.00 Wib yang terjadi sejak tanggal dan bulan lupa tahun 2022,sampai tanggal lupa bulan Mei tahun 2025 di rumah korban di Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng," ungkapnya.
Kronologi kejadian Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar jam 10.00 Wib, korban memberitahukan kepada orangtuanya bahwa Pelaku MT pernah menyetubuhi Korban sejak tanggal dan bulan lupa tahun 2022 sampai dengan tanggal lupa bulan Mei tahun 2025, dan atas kejadian tersebut korban mengaku sekarang dalam keadaan hamil.
Sehingga dengan adanya kejadian tersebut, Pelapor selaku orang tua Korban merasa keberatan, kemudian melaporkannya ke Kantor Polsek Kapuas Kuala untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Pelaku MT dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014," tandasnya. (f4/sb)