Terduga pelaku pembunuhan ayah kandung yang diamankan oleh polisi. (FOTO:POLISI)
SB, SAMPIT - Kepolisian Sektor (Polsek) Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus pembunuhan tragis yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ayah kandungnya sendiri di Desa Agung Mulia, Kecamatan Telaga Antang, pada Selasa (23/9/2025).
Korban berinisial A (50) tewas di lokasi kejadian usai diserang oleh anak kandungnya, J (28), menggunakan sebilah parang. Peristiwa ini telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa berawal dari cekcok mulut antara korban dan pelaku di kediaman mereka. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil parang dan menyerang korban secara brutal, hingga korban tersungkur dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Antang Kalang, Ipda M. Zakariansyah, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan bersama barang bukti.
“Benar, pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dalam BAP,” ujar Ipda Zakariansyah, Kamis (25/9/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebilah parang bergagang kayu, diduga digunakan pelaku untuk menyerang korban, serta celana kolor warna silver, yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk anggota keluarga korban, untuk menguatkan unsur pidana serta memperjelas kronologi peristiwa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Zakariansyah menambahkan bahwa hasil pemeriksaan dalam BAP akan menjadi dasar pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (f1/sb)