Pelaku K bersama barang bukti yang berhasil diamankan. POLRES KAPUAS
SB, KUALA KAPUAS –Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, oleh pria berinisial K (50) alias Ikas, warga Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
"Pelaku K diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan paket sabu siap edar. Penangkapan pada Rabu (24/9/2025) Pukul 13.35 WIB di rumah tersangka yang berada di kawasan Km 13,5 Desa Anjir Serapat Timur," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo., S.IK., MH.
AKP Hengky menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan.
"Saat dilakukan penggeledahan diamankan sejumlah barang bukti berupa : 7 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat ±1,97 gram (bruto), 1 buah popok bayi merek Merries, 1 pack plastik klip merek ZIP IN, 1 buah plastik warna hitam, 1 kotak rokok Konser warna kuning, 1 celana pendek merek Zerking warna coklat, 1 unit handphone merek Tecno Spark Go 1 warna putih, dan Uang tunai sebesar Rp1.700.000," tegas AKP Hengky.
Pelaku tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Selain itu, yang bersangkutan diduga menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, hingga menjadi perantara dalam peredaran narkotika.
"Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, K alias Ikas dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan hukuman berat," tegasnya lagi.
"Polres Kapuas mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar," tandasnya. (f4/sb)