SB, SAMPIT - Satuan Reserse Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus seorang pengedar sabu berinisial HM (37). HM ditangkap di Jalan Revolusi 45 A, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim pada Rabu (24/9/2025).
Saat diamankan petugas berhasil mendapatkan 30 bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 7 gram dan 1 buah handphone Merk Vivo.
Tertangkapnya pelaku MH tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga adanya transaksi jual beli sabu di wilayah setempat.
Berbekal informasi yang didapat, petugas lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan ternyata benar adanya.
"Setelah mendapatkan informasi bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Kita lakukan pengeledahan dan ditemukanlag 30 bungkus sabu di barak pelaku," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba), AKP Suherman, Jumat (26/9/2025).
Barang tersebut diakui adalah milik terlapor sendiri kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.
Pasal yang di sangkakan, Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (f1/sb)