Camat Diminta Selesaikan Aksi Warga Tuntut Kades Bapinang Hilir Laut Mundur
SB, SAMPIT - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kotim, Raihansyah menanggapi aksi demonstrasi warga menuntut Kepala Desa (Kades) Bapinang Hilir Laut turun dari jabatannya.
Aksi protes ini dipicu oleh dugaan penyalahgunaan tanah di wilayah perbatasan desa yang dibagikan oleh kades tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat.
Ia menegaskan untuk memberhenti Kepala Desa yang masih berjabat itu banyak syarat yang harus diterbitkan.
Raihansyah mengatakan, dirinya lakukan komunikasi dengan camat bahwa itu tuntutan berkaitan dengan lahan, namun ada tuntutan tambahan bahwa kades diminta untuk mundur dari jabatannya.
"Saya minta camat setempat bertemu dengan warga untuk menyelesaikan persoalan terlebih dahulu. Nanti misalkan tidak ada titik temu silakan bawa ke kami Dinas PMD berkaitan dengan pemberhenti kepala desanya," kata Raihansyah saat diwawancarai, Selasa (30/9/2025).
Ia menjelaskan, syarat kepala desa terpenuhi mengundurkan diri diantaranya itu meninggal dunia, kasus pidana yang sudah memiliki kegetuhan untuk menutup, kemudian mengundurkan diri atas perpintahan sendiri dan tidak bisa melaksanakan tugas atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai seorang kepala desa.
"Berkaitan dengan tutupan ini kami belum mendalami sampai mana apakah berkaitan dengan lahan ini meresahkan masyarakat atau hal lain," jelasnya.
Ia menilai permasalahan Ini belum detail yang sampai ke pihak DPMD , sehingga pihaknya minta camat beserta jajaran setempat untuk menyelesaikan terlebih dahulu.
Penyelesaian di tingkat kecamatan lebih dulu untuk tingkat kabupaten nanti menunggu laporan berikutnya.
"Kalau kita melihat beberapa kasus, khususnya di Pulau Hanaut, menurut waraga akan dibangun smelter, mungkin ini sehingga tanah-tanah disana menjadi pemicu," jelansya.
Pihaknya juga harus melihat lebih dulu legalitasnya memang ranahnya pada OPD, terutama di pertanahan untuk menjelaskan berkaitan dengan lahan ini.
"Ini kami masih menunggu laporan dari camat berkaitan dengan hasil. Camat komunikasi juga bahwa silahkan jelaskan dulu mekanisme untuk memberhentikan seorang kepala desa. Kita harus sama-sama pahami aturan pemberhentian kepala desa," pungkasnya. (f1/sb)