seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Wagub Kalteng Soroti Penurunan Dana Transfer: Perlu Keadilan Fiskal Antar Wilayah

by Redaksi - Tanggal 08-10-2025,   jam 01:18:00
Wagub Kalteng, H Edy Pratowo

SB, PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Edy Pratowo, menyampaikan pandangan strategisnya terkait penurunan alokasi dana transfer dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialami oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Menurutnya, kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama agar kebijakan fiskal nasional tetap menjamin keseimbangan dan keadilan pembangunan antarwilayah.

Hal tersebut disampaikan Edy Pratowo dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Ia menjelaskan bahwa penurunan dana transfer juga secara nyata terjadi di wilayah Kalimantan, bahkan dengan angka penurunan yang cukup signifikan. Berdasarkan data, Kalimantan Tengah mengalami penurunan alokasi hingga 45 persen, Kalimantan Selatan sebesar 46 persen, dan Kalimantan Timur hingga 73 persen.

“Penurunan ini tidak hanya terjadi di Kalimantan, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia. Dengan kondisi seperti ini, banyak program pembangunan yang berpotensi tertunda. Namun demikian, kami memahami bahwa kebijakan fiskal nasional perlu ruang penyesuaian dan akan terus dievaluasi bersama,” jelas Edy.

Lebih lanjut, Edy menyoroti ketimpangan dalam pembagian Dana Bagi Hasil yang dinilai belum mencerminkan kontribusi ekonomi masing-masing daerah secara proporsional. Ia mencontohkan Kalimantan Timur sebagai daerah penghasil sumber daya alam yang hanya menerima DBH sekitar Rp10 miliar, bahkan lebih rendah dari beberapa provinsi non-penghasil.

“Kami tidak dalam posisi menyalahkan, namun mengajak semua pihak melihat kembali aspek keadilan fiskal. Pembangunan nasional hanya akan berjalan seimbang jika seluruh daerah diberi ruang fiskal yang proporsional sesuai kontribusinya,” tegasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa perubahan formula dan alokasi dana transfer tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini mengatur ulang mekanisme transfer dana serta relasi fiskal antara pusat dan daerah.

Wagub Kalteng menyambut baik langkah pemerintah pusat yang akan melakukan evaluasi kebijakan transfer daerah pada awal tahun 2026, khususnya dalam tiga bulan pertama tahun tersebut. Ia berharap evaluasi ini menjadi momentum untuk memperkuat asas pemerataan pembangunan dan mendukung pertumbuhan ekonomi di seluruh daerah.

“Bapak Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya dana yang tertahan di pusat. Prinsipnya, aliran dana publik harus segera menggerakkan ekonomi di seluruh wilayah. Kami sejalan dengan pandangan tersebut,” ujar Edy Pratowo.

Mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Edy menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan nasional, sembari berharap agar evaluasi mendatang memperhatikan kondisi riil di daerah. Menurutnya, sinergi antara pusat dan daerah sangat penting untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami percaya bahwa melalui dialog terbuka dan konstruktif antara pusat dan daerah, akan lahir kebijakan fiskal yang berimbang dan berkeadilan. Kalimantan Tengah siap menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional,” pungkasnya. (sb)