BNNP kalteng saat melaksanakan konferensi pers pengungkapan sabu di Sampit, bertempat di Kantor BNNK Kotim. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, SAMPIT - Setelah empat bulan penyelidikan intensif, tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah bersama BNNK Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang beroperasi dari Kalimantan Barat ke wilayah Sampit.
Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa malam (7/10/2025) di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, petugas menangkap delapan orang tersangka, termasuk dua pasangan suami istri, dan menyita barang bukti berupa empat ons sabu dan 120 butir pil ekstasi.
“Kami melakukan pemantauan selama tiga hingga empat bulan. Para pelaku memanfaatkan jalur darat melalui jalur-jalur tikus untuk menghindari deteksi,” ungkap Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, dalam konferensi pers di Kantor BNNK Kotim, Rabu malam (8/10/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pasangan NL dan SP, yang berperan sebagai kurir, di parkiran sebuah minimarket di wilayah Sebabi. Dari hasil interogasi, mereka mengaku bahwa narkoba dibawa oleh mobil lain berwarna merah.
Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke area perkebunan salah satu perusahaan swasta, dan dengan bantuan petugas keamanan perusahaan, berhasil mengamankan tiga tersangka tambahan. Saat dikejar, para pelaku sempat membuang barang bukti, yang kemudian ditemukan berupa empat ons sabu dan 60 butir ekstasi.
Pengembangan kasus mengarah pada tersangka lain berinisial SP, warga Jalan Wengga, Kecamatan Baamang. Ia ditangkap Rabu pagi (8/10/2025) di wilayah Samuda setelah sempat mencoba melarikan diri menggunakan mobil. Petugas bahkan harus melepaskan tembakan peringatan.
“Dari rumah SP, ditemukan sisa sabu dari pengiriman sebelumnya. Berdasarkan isi pesan di ponselnya, diketahui bahwa satu kilogram sabu yang dikirim sebelumnya sudah ludes dalam waktu kurang dari seminggu,” terang Ruslan.
Dari delapan tersangka yang diamankan, dua pasangan suami istri diduga berperan penting dalam jaringan, yang disebut sebagai “jaringan keluarga”. Enam lainnya, meski baru pertama kali terlibat, memiliki hubungan kekerabatan yang dekat.
Petugas juga menemukan buku catatan transaksi berisi daftar utang sabu dari pengedar kecil ke pengedar besar. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa jaringan ini menerapkan sistem utang sabu, yang membuat peredaran barang haram tetap berjalan meski dengan keterbatasan modal.
“Sistem utang seperti ini membuat peredaran narkoba tetap hidup dan sulit diputus,” kata Ruslan.
Sabu dijual oleh para pelaku dengan harga sekitar Rp1,2 juta per gram, sementara pil ekstasi dilepas seharga Rp250 ribu hingga Rp400 ribu per butir, tergantung kualitas dan bentuk.
Tiga dari delapan tersangka merupakan residivis kasus narkoba, dengan salah satu di antaranya diketahui sudah tiga kali keluar-masuk penjara. Sementara enam lainnya mengaku tergiur oleh keuntungan besar dari penjualan narkoba.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor BNNK Kotim untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, sebelum dimusnahkan setelah mendapat penetapan dari pengadilan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal seumur hidup. (f1/sb)