seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Petani Simpan 10 Paket Sabu

by Redaksi - Tanggal 09-10-2025,   jam 01:07:46
Pelaku A Pelaku A

SB, KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial A (36), warga Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas. 

Petani tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan, dan peredaran narkotika jenis sabu, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, setelah petugas menerima laporan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K,. mengatakan dari hasil penggeledahan terhadap Pelaku A ditemukan 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,14 gram (termasuk plastik pembungkus).

"Barang bukti lain, antara lain: 1 buah timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip merk ZIP IN, 1 buah kotak merk D-ZINER warna merah, 1 buah botol merk HAPPYDENT COOL WHITE warna pink, 1 buah pipet kaca, Uang tunai sebesar Rp450.000, 1 unit handphone Samsung Galaxy A6+," jelas AKP Hengky Prasetyo.

Lanjutnya pelaku A diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat. Usai diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan hukuman berat," tandasnya. (f4/SB)