seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dua Pelaku Pembacokan di Eks Golden Sampit Resmi Jadi Tersangka

by Redaksi - Tanggal 10-10-2025,   jam 06:24:32
Korban pembacokan terkapar di lokasi Korban pembacokan terkapar di lokasi

SB, SAMPIT – Setelah dilakukan gelar perkara, dua pelaku pembacokan berinisial A dan E resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim).

Peristiwa berdarah yang terjadi di kawasan eks Golden Sampit ini mengakibatkan korban Y mengalami luka serius dan harus menjalani operasi tulang pada Jumat (3/10/2025) lalu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kami akhirnya menetapkan dua pelaku sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, dalam keterangan persnya, Jumat (10/10/2025).

Iyudi menjelaskan, perkelahian tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara korban Y dan salah satu pelaku, A, yang kebetulan bertemu di lokasi kejadian. Perselisihan tersebut dengan cepat memanas hingga berujung pada aksi penganiayaan yang melibatkan senjata tajam jenis parang.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan sempat mendapat pertolongan warga sekitar yang kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Pelaku A dan E berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan secara Bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Iyudi.

Pihak kepolisian juga menyatakan komitmennya untuk memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Kotim.

"Kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban, siap-siap berhadapan dengan petugas di lapangan," pungkasnya. (f1/sb)