Polres Kobar saat melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan brankas. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di kantor PT Global Jet Express (J&T Express) yang berlokasi di Jalan A Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
Dua orang pelaku, yakni DSP dan CAO, berhasil diamankan oleh jajaran Polres Kobar setelah keduanya nekat membobol brankas berisi uang tunai milik perusahaan ekspedisi tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (10/10/2025) siang, Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat serta kerja sama yang solid antara petugas dan warga.
“Awalnya, pelaku DSP yang merupakan karyawan bagian kurir J&T Express memiliki permasalahan karena telah menggunakan uang COD milik konsumen tanpa langsung menyetorkannya ke perusahaan,” jelas Kapolres.
Terdesak oleh masalah tersebut, DSP kemudian mengajak rekannya semasa sekolah, CAO, untuk melakukan pencurian brankas di kantor tempatnya bekerja dengan tujuan melunasi utang, dan sisa uang akan dibagi dua.
Keduanya melancarkan aksinya dengan menggunakan mobil operasional kantor berupa box Hilux warna hitam. Setelah memarkir kendaraan di samping kantor, DSP mematikan saklar listrik, sementara CAO masuk ke dalam gedung dengan memanjat ke lantai dua. Setelah membuka pintu lantai atas, CAO turun ke lantai satu untuk membuka akses pintu belakang.
Setelah berhasil masuk, kedua pelaku bersama-sama menuju lantai dua dan mengangkat brankas berisi uang lalu membawanya ke dalam mobil. Untuk menghindari kecurigaan warga, mereka membawa brankas ke sebuah kebun sawit dan membukanya menggunakan kunci roda yang tersedia di dalam mobil.
“Setelah uang di dalam brankas berhasil diambil, brankas dibuang dan keduanya langsung meninggalkan lokasi,” tambah Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, Polres Kobar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah brankas merek Krisbow warna hitam dalam kondisi rusak, uang tunai sebesar Rp 395 juta, 1 unit handphone Poco X3, 1 unit iPhone, 1 buah kunci roda dari besi, 2 lembar baju yang digunakan saat beraksi, serta 1 unit mobil box Hilux warna hitam dengan nomor polisi KH 8241 TC.
Total kerugian yang dialami pihak PT. Global Jet Express (J&T Express) akibat kejadian ini mencapai sekitar Rp 439,8 juta.
“Para pelaku sudah kami amankan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKBP Theodorus.
Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan internal dalam perusahaan serta kerja sama masyarakat dalam membantu mengungkap tindak kriminal di lingkungan sekitar. (sb)