Lewati ke konten utama
Provinsi

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng Lakukan Pengawasan SPBU dan SPBE di Barito Utara

Redaksi 15-10-2025, 10:07 WIB 1 menit baca
Disdagperin Kalteng ketika melakukan penimbangan terhadap LGP 3 Kg disalah satu SPBE. (FOTO:ISTIMEWA)
Disdagperin Kalteng ketika melakukan penimbangan terhadap LGP 3 Kg disalah satu SPBE. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, MUARA TEWEH – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kegiatan pengawasan di empat titik SPBU serta Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kabupaten Barito Utara, belum lama ini.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketepatan volume BBM yang dikeluarkan oleh nosel SPBU serta berat isi LPG 3 Kg, guna mencegah praktik kecurangan.

Pengawasan ini melibatkan kerjasama dengan Badan Metrologi Legal Kabupaten Barito Utara, dan hasilnya menunjukkan bahwa takaran BBM dan gas LPG 3 Kg masih sesuai standar.

Menurut Kepala Bidang Perlindungan dan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, SE, pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat serta bagian dari program rutin pengawasan SPBU dan LPG subsidi.

Selain itu, dilakukan pula inspeksi mendadak (sidak) terhadap SPBE yang melayani wilayah Barito Utara dan Murung Raya, khususnya terkait volume isi gas LPG 3 Kg.

Disdagperin juga terus memantau harga eceran LPG 3 Kg di lapangan. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng No. 700/869/II.3/D.ESDM tanggal 14 Oktober 2022, ditetapkan:

  • HET LPG 3 Kg di Kota Muara Teweh sebesar Rp 25.000
  • HET di Murung Raya sebesar Rp 29.250

Namun di lapangan, harga ditemukan berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 40.000 per tabung. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam rangka melindungi konsumen dari potensi kecurangan harga.

“Kami himbau masyarakat untuk menimbang ulang tabung gas 3 Kg sebelum membeli, dan jika menemukan indikasi kecurangan, segera laporkan ke hotline kami di 0821-5506-3887,” tegas Maskur.

Ia juga menambahkan bahwa Disdagperin Kalteng akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan berkala untuk memastikan kesesuaian takaran serta harga LPG subsidi sesuai aturan yang berlaku. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard