Pelaku R dan barang bukti diamankan Polsek Kapuas Hulu. FOTO: HUMAS POLRES KAPUAS
SB, KUALA KAPUAS - Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas berhasil mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Adapun yang diamankan Pelaku R (32) warga Tumbang Mahuroi, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah.
"Pelaku R diamankan di salah satu rumah di Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas," ungkap Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P.
Lanjutnya barang bukti diamankan 1 (satu) unit Handphone merk Itel warna kuning, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu motif garis warna putih, 1 (satu) pack plastik Klip.
Kemudian 5 (lima) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 4,69 (empat koma enam sembilan) gram (plastik+kristal), dan Uang tunai Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Kapolsek membeberkan pengungkapan berdasarkan laporan informasi masyarakat, pada Minggu tanggal 19 Oktober 2025 Sekitar pukul 12.30 WIB, Kapolsek, Waka Polsek berserta Anggota Polsek Kapuas Hulu melakukan penyelidikan.
"Kemudian melakukan penggeledahan rumah tersebut dengan disaksikan Pelaku R dan Perangkat Desa Tangirang," tegasnya.
Selanjutnya Pelaku R diamankan dan dibawa ke Polsek Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut. (f4/sb)