seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Transaksi Jual Beli Tanah

by Redaksi - Tanggal 21-01-2023,   jam 12:01:46
Wakil Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita Wakil Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita

SB, PALANGKA RAYA – Kasus jual beli tanah di Kota Palangka Raya sangat tinggi, sehingga tidak sedikit masyarakat menjadi korban mafia tanah. Sebab tanah yang dijual dalam kondisi bersengketa.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua I Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, Ruselita

Dan dirinyanya juga  mengingatkan warga yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah, maka wajib menyertakan surat pernyataan di atas meterai 10 ribu. Penjual juga wajib beranggung jawab apa bila tanah tersebut kemudian hari terjadi sengketa atau permasalahan, penjual bersedia bertanggung jawab secara penuh sesuai kesepakatan dan ketentuan Undang-Undang (UU).

"Karena tidak sedikit kasus sengketa tanah harus dilakukan mediasi oleh pihak kelurahan, bahkan sampai berakhir di pengadilan. Sehingga dirinya meminta masyarakat yang ingin membeli tanah pastikan lokasi tanah benar-benar aman, karena bisa saja dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk mendapatkan keuntungan,” terang Srikandi DPRD dari Fraksi Perindo tersebut, Jumat (20/1/2023).

“Kroscek tanah tersebut ke BPN apakah surat yang disodorkan oleh penjual benar-benar sah dan tidak bersengketa. Jadi alangkah baiknya menyertakan surat pernyataan bebas bersengketa dari penjual tanah di atas meterai 10 ribu,” tegas wanita berhijab ini.

Bahkan dirinya juga menyebutkan fraktik mafia tanah di Kota Palangka Raya sangat meresahkan, sehingga sudah seharusnya di berantas agar tidak merugikan masyarakat.

“Yang perlu diperhatikan juga bagi pembeli tanah harus berstatus SKT, SHP dan SHM. Namun itu tidak menjamin juga bahwa itu bebas dari sengketa, yang jelas menyertakan surat pernyataan tanah bebas bersengketa di atas metrai 10 ribu dengan alasan apabila kemudian hari ada permasalah bisa diselesaikan sesuai dengan perjanjian. Jangan sampai permasalah berakhir di pengadilan nantinya dan pembeli tidak memiliki cukup bukti kuat karena orang yang menjual sudah tidak ada lagi,” imbuhnya. (ok)