Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Kaji Perampingan OPD, Imbas Pemangkasan Anggaran Rp 380 Miliar

Redaksi 22-10-2025, 01:36 WIB 2 menit baca
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Alang Arianto menghadiri rapat. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Alang Arianto menghadiri rapat. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) mulai mengkaji wacana perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai langkah strategis dalam menghadapi kondisi keuangan daerah yang semakin terbatas.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim, Alang Arianto, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut muncul dari hasil rapat bersama Bupati Kotim. Dalam pertemuan itu, Bupati menilai perlunya efisiensi struktur organisasi agar kinerja pemerintahan tetap optimal di tengah keterbatasan anggaran.

“Bupati melihat kondisi anggaran kita dari tahun ke tahun semakin menurun. Bahkan pada 2026 nanti, terjadi pemangkasan TKD sebesar Rp360–380 miliar. Karena itu, beliau mewacanakan perampingan OPD atau penggabungan beberapa dinas agar operasional lebih efisien,” kata Alang, Selasa (21/10/2025).

Menurut Alang, kajian tengah disusun dengan mempertimbangkan regulasi, fungsi dan tugas OPD, serta potensi penghematan biaya operasional. Prinsip utama yang dipegang adalah membentuk organisasi yang ramping struktur, namun kaya fungsi.

Sebagai contoh, ia menyebut satu indikator program—urusan ketenteraman dan ketertiban umum—yang saat ini ditangani oleh tiga OPD berbeda: Satpol PP, Damkar, dan BPBD. Situasi ini dinilai tidak efisien dan berpotensi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas.

Alang menegaskan, perampingan OPD tidak akan berdampak pada pengurangan aparatur sipil negara (ASN). Sebaliknya, langkah ini justru diharapkan dapat memperbaiki distribusi pegawai yang selama ini tidak merata.

“Saat ini kita justru kekurangan ASN. Dengan penggabungan OPD, distribusi pegawai bisa lebih efisien tanpa harus menambah formasi baru,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi salah satu acuan penting. Ditemukan sejumlah OPD yang belum memiliki indikator kinerja yang jelas, sehingga perlu dilakukan penataan ulang agar struktur organisasi lebih efektif dan selaras dengan program prioritas daerah.

Pemkab Kotim berencana mulai menyusun rencana perangkat daerah untuk 2027 pada Desember mendatang. Hasil kajian perampingan ini akan disampaikan kepada Bupati untuk kemudian diformulasikan oleh Bagian Organisasi Setda Kotim.

“Keputusan akhir tetap di tangan Bupati. Namun, berdasarkan kajian awal, ada sekitar 6 hingga 7 OPD yang berpotensi dirampingkan atau digabung,” ujar Alang.

Wacana perampingan OPD ini juga terkait dengan ketentuan pemerintah pusat mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD, yang wajib dipenuhi pada tahun 2027. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard