Pemkab Kotim Rancang Perampingan OPD, Struktur Ramping Kaya Fungsi Diterapkan 2027
SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menyiapkan perubahan besar dalam struktur organisasi perangkat daerah (OPD). Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan bahwa pada tahun 2027 akan dilakukan perampingan OPD dengan konsep “struktur ramping namun kaya fungsi.”
Menurut Bupati, langkah ini didasari tiga alasan utama, yakni efisiensi anggaran, penghapusan duplikasi struktur, dan penajaman fungsi pemerintahan.
“Pertama kita terkena efisiensi. Kedua, saya ingin struktur organisasi itu istilahnya ‘miskin struktur namun kaya fungsi’. Tidak perlu banyak OPD kalau pekerjaannya tidak banyak, operasionalnya saja yang banyak. Kalau bisa digabungkan maka saya gabungkan,” ujar Bupati Halikinnor, Kamis (23/10/2025).
Halikinnor menjelaskan, yang dimaksud dengan “operasional banyak” bukan memperbanyak jabatan struktural, melainkan memprioritaskan anggaran dan pelaksanaan tugas yang lebih efektif. Dengan struktur yang lebih ramping, pemerintah daerah diharapkan dapat mengalokasikan lebih banyak anggaran untuk program prioritas dibanding biaya birokrasi.
“Selain itu, ini juga untuk menyesuaikan regulasi pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD 2027, mengurangi duplikasi tugas, dan mempercepat pelayanan publik,” jelasnya.
Langkah ini dinilai sebagai strategi adaptif menghadapi tren penurunan transfer ke daerah (TKD) dan tekanan fiskal nasional. Bila berhasil, Kotim akan menjadi contoh daerah dengan model birokrasi yang efisien dan tetap berkinerja tinggi (lean but performant).
Kepala Bappeda Kotim, Alang Arianto, menambahkan bahwa wacana ini muncul setelah proyeksi keuangan daerah menunjukkan adanya tekanan fiskal cukup besar. Berdasarkan data internal, alokasi TKD diperkirakan turun hingga Rp360 miliar lebih, sehingga diperlukan penyesuaian struktur birokrasi.
“Contohnya, ada urusan ketertiban umum yang saat ini ditangani oleh tiga OPD berbeda—Satpol PP, Damkar, dan BPBD. Apakah memungkinkan untuk digabung? Itu yang sedang kami kaji,” ungkap Alang.
Ia menegaskan, perampingan OPD tidak berarti pemangkasan besar-besaran ASN, melainkan redistribusi pegawai agar kinerja lebih efektif.
“Kalau dua OPD digabung, kasubbagnya mungkin cukup satu, sementara pegawai lainnya bisa dipindah ke unit yang kekurangan,” jelasnya.
Rencananya, kajian perampingan OPD akan rampung pada tahun 2026, dengan implementasi mulai tahun anggaran 2027. Tahapan yang akan dilakukan meliputi pengumpulan data, evaluasi fungsi tiap OPD, identifikasi tumpang tindih tugas, penyusunan regulasi (Perda bila diperlukan), serta sosialisasi kepada seluruh jajaran OPD. (f1/sb)