Bupati Kotim Akan Beri Sanksi ASN yang Mengundurkan Diri dari Jabatan
SB, SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menegaskan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengundurkan diri dari jabatan struktural dengan tidak memberikan jabatan selama dua hingga empat tahun ke depan.
“Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri, berarti menunjukkan tidak siap sepenuhnya jadi PNS. Saya sudah instruksikan BKPSDM Kotim agar jangan memberikannya jabatan paling tidak dua sampai empat tahun ke depan,” tegas Halikinnor, Sabtu (25/10/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Halikinnor setelah mengetahui ada PNS yang baru dilantik sebagai Lurah Tanah Mas, namun memilih mengundurkan diri dari jabatannya tak lama setelah pelantikan.
“Keputusan mengundurkan diri itu atas kesadaran sendiri, otomatis harus siap dengan sanksi. Jabatan itu kan amanah dan bentuk kepercayaan. Kalau dia memilih mundur, berarti mentalnya belum siap jadi petarung,” ujarnya dengan nada kecewa.
Bupati juga menegaskan bahwa ASN harus memiliki komitmen dan kesiapan mental dalam menjalankan amanah jabatan, bukan justru mundur tanpa alasan yang mendasar.
“Kalau alasannya sakit dua atau tiga bulan masih bisa dimaklumi, tapi kalau benar-benar mengundurkan diri tanpa alasan kuat, berarti mentalnya belum siap jadi PNS,” tambah Halikinnor.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan bahwa pengunduran diri Muhammad Rusli dilakukan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Yang bersangkutan dilantik oleh Pak Bupati pada 8 Oktober 2025, dan seminggu kemudian mengajukan pengunduran diri. Alasannya karena merasa belum siap melaksanakan tugas sebagai lurah dan ingin fokus mengembangkan diri serta berkontribusi maksimal di Dinas Pemuda dan Olahraga, tempatnya bertugas sebelumnya,” terang Kamaruddin.
Ia menambahkan, sesuai aturan, pengunduran diri dari jabatan struktural dapat menjadi dasar pemberhentian dari jabatan tersebut, selama diajukan secara resmi dan tertulis.
“Saat ini jabatan Lurah Tanah Mas masih lowong, dan proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) sedang berjalan. Kami akan segera melaporkan perkembangan ini kepada Pak Bupati,” pungkasnya. (f1/sb)