seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polres Kobar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Periode Mei-Oktober 2025

by Redaksi - Tanggal 06-11-2025,   jam 03:12:58
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa memimpin konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba. (FOTO:ISTIMEWA) Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa memimpin konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkotika selama periode Mei hingga Oktober 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Haprabu Polres Kobar, Rabu (5/11/2025) pagi, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa.

Selama enam bulan terakhir, jajaran Satresnarkoba Polres Kobar berhasil mengungkap 35 laporan polisi dengan 42 tersangka.

“Para pelaku mendapatkan narkotika dari luar wilayah hukum Polres Kobar, kemudian diedarkan secara eceran dengan harga bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp1 juta per paket,” ungkap Kapolres.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 459,09 gram sabu dan 24 butir pil ekstasi. Dari jumlah tersebut, 364,18 gram sabu dimusnahkan, sedangkan 94,91 gram sabu dan 24 butir ekstasi disisihkan untuk keperluan persidangan dan uji laboratorium.

Kapolres menjelaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana bagi orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau memiliki narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman hukumannya mulai dari 4-5 tahun penjara, hingga 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Acara pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, BNNK Kobar, Loka POM, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat. (sb)