Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

DPMPTSP Kotim Serahkan Penanganan Reklame Menyalahi Aturan ke Satpol PP

Redaksi 15-11-2025, 01:15 WIB 2 menit baca
Diana Setiawan
Diana Setiawan

SB, SAMPIT - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotim, Diana Setiawan menegaskan tindakan penertiban reklame menyalahi aturan kini sepenuhnya telah diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Terkait reklame yang lepas ataupun ada kerusakan, itu sebenarnya kewenangannya Satpol PP. Termasuk untuk mencabut beberapa reklame yang menyalahi aturan. Suratnya sudah saya tanda tangani untuk menertibkan itu," ujar Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan, Sabtu (15/11/2025).

la menjelaskan bahwa dari pendataan yang dilakukan, cukup banyak reklame yang mengalami kerusakan, bahkan tidak lagi terurus oleh pemiliknya.

Kondisi tersebut dinilai dapat membahayakan masyarakat jika dibiarkan, sehingga perlu segera ditangani oleh instansi yang berwenang melakukan penindakan.

"Yang terdata kerusakannya itu banyak, Bu, karena memang sepertinya tidak ada urusan dari pemiliknya. Maka sudah saya kirim surat ke Satpol PP karena itu desk Satpol PP untuk menertibkan. Kami hanya menyerahkan kepada Satpol PP," jelasnya.

Menurut Diana, pelaku usaha atau pemilik reklame yang lalai sangat memungkinkan untuk dikenakan sanksi.

Hal tersebut karena aturan mengenai pemasangan reklame sudah jelas, termasuk kewajiban pemilik untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan izin.

"Pemilik reklame sangat bisa diberikan sanksi karena itu menyalahi aturan. Aturan itu sudah tertera di izinnya, apa yang harus ditaati. Jadi sangat bisa diberi sanksi, dan kewenangan memberi sanksi itu ada di Satpol PP karena penertiban memang berada di mereka," tegasnya.

Diana menambahkan bahwa kewenangan DPMPTSP lebih kepada proses perizinan dan pengawasan administratif. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya melakukan teguran bertahap sebelum akhirnya meneruskan penanganan ke Satpol PP.

"Dari DPMPTSP kewenangannya memberi izin dan mengingatkan pelaku usaha agar tidak menyalahi aturan. Sudah ada beberapa yang kami berikan peringatan, teguran 1, 2, sampai 3. Setelah itu langsung kami suratkan kepada Satpol PP untuk menindak," tuturnya.

la berharap melalui penindakan tegas dan koordinasi lintas perangkat daerah, persoalan reklame bermasalah di Kotim dapat tertangani secara maksimal sehingga tidak membahayakan masyarakat serta tercipta tata kota yang lebih tertib dan rapi.(f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard