DPRD Murung Raya Ingatkan Perusahaan Patuh Perda Tenaga Kerja Lokal
SB, PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat agar konsisten mematuhi regulasi daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Anggota DPRD Murung Raya, H. Barlin, menegaskan bahwa keberadaan perusahaan harus memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, bukan hanya menjalankan aktivitas bisnis semata.
“Di Laung Tuhup dan sekitarnya terdapat banyak perusahaan tambang maupun kehutanan yang beroperasi. Saya menekankan agar mereka tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga memberi ruang lebih besar bagi masyarakat lokal, terutama dalam hal kesempatan kerja,” tegas Barlin, baru-baru ini.
Ia menambahkan bahwa Perda tersebut secara jelas mengatur kewajiban perusahaan untuk mengutamakan tenaga kerja lokal selama memenuhi syarat dan kualifikasi yang dibutuhkan.
“Kami di DPRD akan terus mengawal regulasi ini. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri, sementara peluang kerja justru diisi oleh tenaga kerja dari luar,” katanya.
Selain persoalan ketenagakerjaan, Barlin juga menyoroti pentingnya kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah melalui pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Program CSR jangan hanya formalitas. Harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur kecil yang langsung dirasakan oleh warga,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menegaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya akan terus melakukan pengawasan agar investasi yang masuk ke daerah berjalan seimbang antara kepentingan usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (sb)