Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Tiga Kades di Kotim Terindikasi Positif Narkoba, Berpotensi Diberhentikan

Redaksi 21-11-2025, 10:42 WIB 1 menit baca
Ketika pelaksanaan tes urine yang dilakukan oleh BNN Kotim terhadap anggota DPRD Kotim, Caat, Lurah dan kades. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Ketika pelaksanaan tes urine yang dilakukan oleh BNN Kotim terhadap anggota DPRD Kotim, Caat, Lurah dan kades. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – Tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terindikasi positif narkoba berdasarkan tes urine yang sebelumnya disampaikan Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

Menyikapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Yudi Aprianur, menegaskan bahwa para kades dapat diberhentikan apabila hasil pendalaman membuktikan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba.

Yudi menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021, seorang kepala desa dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat jabatan, salah satunya adalah kewajiban bebas narkoba.

“Apabila terbukti bersalah dari hasil pendalaman BNN Kotim, maka sesuai Perda 1 Tahun 2021, kades dapat diberhentikan karena dianggap tidak memenuhi lagi syarat sebagai kepala desa. Salah satu syarat calon kades adalah bebas narkoba,” tegas Yudi, Jumat (21/11/2025).

Ia mengatakan bahwa pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih jauh karena masih menunggu laporan resmi dari DPRD Kotim dan BNNK Kotim terkait hasil pemeriksaan lanjutan.

“Kami masih menunggu informasi resmi dari DPRD Kotim dan BNN Kotim terkait hasil pemeriksaan atau pendalaman,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kotim, Rimbun, membeberkan hasil tes urine yang dilakukan pada Senin lalu. Dari hasil tersebut, ditemukan tiga kades dan dua ASN yang terindikasi positif narkoba.

Menurut Rimbun, beberapa kades berdalih bahwa zat yang terdeteksi berasal dari obat pereda nyeri yang mereka konsumsi. Namun ia menegaskan bahwa seluruh hasil tes urine tetap akan diproses sesuai prosedur.

“Semua hasil tes urine akan diserahkan sepenuhnya kepada BNNK Kotim untuk diproses sesuai ketentuan,” ujar Rimbun.

Kasus ini kini menunggu hasil pendalaman resmi dari BNNK Kotim sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan terkait status jabatan para kepala desa tersebut. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard