Kapuspenkum, Dr. Ketut Sumedana
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, pada hari Senin (18/7/2022) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, mengatakan saksi-saksi yang diperiksa, yaitu S selaku Direktur Keuangan PT Tiga Sekawan Serasi, dan CW selaku Manager Precast Periode 2017.
"Keduanya diperiksa terkait dengan perkara dugaan Tipikor penyimpangan, dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai 2020," ungkap Ketut Sumedana dalam pres rilis, pada Senin (18/7/2022).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tipikor, penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai 2020," tandasnya. (adm)