DCKTRP Kotim Verifikasi Kelayakan Bangunan PT Uni Primakom, Potensi PAD Capai Ratusan Juta
SB, SAMPIT – Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan rapat verifikasi kelayakan bangunan milik PT Uni Primakom yang tengah mengajukan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Bupati Kotim untuk memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor perizinan bangunan.
“Sektor ini memiliki potensi yang sangat besar, tetapi banyak yang belum terlaksana maksimal. Tugas kami memastikan perizinan bisa berjalan cepat dan sesuai ketentuan,” ujar Plt Kepala Dinas DCKTRP, Mentana Dhinar Tistama, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, sebanyak 281 bangunan milik PT Uni Primakom telah diverifikasi dengan estimasi potensi retribusi sekitar Rp200 juta. Ia mengapresiasi perusahaan tersebut karena aktif mengurus perizinan dengan menggandeng konsultan PT Eticon.
“Mewakili pemerintah daerah, kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya. Harapan kami, semakin banyak perusahaan yang mengajukan proses PBG-SLF,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, Pemkab Kotim juga diproyeksikan menerima retribusi sekitar Rp500 juta dari PT Agro Wana Lestari dan PT Karya Makmur Sejahtera yang kini menuntaskan proses serupa.
Mentana mengungkapkan bahwa dari sekitar 68 perusahaan yang terdata, baru 19 persen yang mengurus perizinan bangunan. Padahal potensi PAD sektor ini sangat tinggi.
“Masih banyak perusahaan yang belum mengajukan. Ada yang terkendala internal, ada yang berasumsi prosesnya rumit. Persepsi inilah yang ingin kami luruskan melalui sosialisasi,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen DCKTRP dalam mempercepat pelayanan dan meningkatkan kualitas layanan perizinan agar tidak menjadi hambatan bagi perusahaan maupun masyarakat.
Hingga akhir Oktober 2025, PAD sektor PBG–SLF telah mencapai Rp4,3 miliar, melampaui target awal Rp4 miliar yang bahkan sudah sempat dinaikkan.
“Ini baru sebagian kecil perusahaan. Potensi total jauh lebih besar jika semua perusahaan mengajukan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Mentana juga menekankan bahwa bangunan milik individu, termasuk rumah tinggal, juga wajib memiliki PBG dan SLF. Namun kesadaran masyarakat masih rendah akibat anggapan proses yang dianggap rumit.
Kepala Bagian Legalitas PT Uni Primakom, Dwi Larjono, menegaskan bahwa perusahaan siap mengikuti seluruh aturan pemerintah daerah demi meningkatkan PAD.
“Selain memenuhi persyaratan, kami berharap ada kemudahan dan kerja sama yang baik dengan dinas terkait agar perizinan berjalan lancar,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa potensi PAD bukan hanya dari perusahaan, tetapi juga dari bangunan rumah pribadi yang jumlahnya sangat besar. Untuk itu, ia berharap pelayanan perizinan terus ditingkatkan agar perusahaan merasa terbantu.
“Intinya, perusahaan siap menyukseskan PAD dengan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan konsultan PT Eticon, Dwi Astuti Ningrum, menyampaikan bahwa proses PBG–SLF membutuhkan peran konsultan untuk memastikan semua dokumen dan aspek teknis sesuai aturan pemerintah daerah.
Menurutnya, proses penerbitan PBG-SLF membutuhkan waktu 3 sampai 5 bulan jika dokumen persyaratan lengkap.
“Dengan arahan dari dinas terkait, kami siap mendukung dan membantu perusahaan-perusahaan yang ingin mengurus PBG–SLF,” ujarnya.
Ia mengapresiasi PT Uni Primakom yang mengurus perizinan untuk dua pabrik dan sekitar 300 bangunan. Pengkajian sudah berjalan lima bulan dan ditargetkan selesai akhir Desember.
“Target akhir Desember sudah selesai,” pungkasnya. (f1/sb)