Halikinnor: Seluruh Syarat Pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya Sudah Terpenuhi
SB, SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan teknis untuk pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya telah terpenuhi. Menurutnya, satu-satunya hal yang kini masih menghambat pemekaran yaitu moratorium daerah otonomi baru yang masih diberlakukan pemerintah pusat.
Halikinnor menyampaikan hal tersebut setelah melakukan komunikasi langsung dengan perwakilan Kalimantan Tengah di DPR RI. Dari hasil pembahasan tersebut, Kotawaringin Raya dinyatakan sudah memenuhi seluruh unsur yang dipersyaratkan untuk menjadi provinsi baru.
“Saya sudah konfirmasi dengan perwakilan kita di DPR RI. Secara persyaratan, Kotawaringin Raya sudah memenuhi syarat,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa dilihat dari jumlah kabupaten, jumlah penduduk, luas wilayah, potensi sumber daya alam (SDA), hingga sumber daya manusia (SDM), semuanya telah sesuai dengan ketentuan pembentukan provinsi baru. Potensi wilayah Kotawaringin disebut sangat besar, mulai dari sektor ekonomi, pariwisata, perkebunan, hingga pertambangan.
“Potensi wilayah Kotawaringin sangat besar, baik dari segi ekonomi, pariwisata, perkebunan hingga pertambangan,” jelasnya.
Menurutnya, apabila pemekaran dapat direalisasikan, pemerataan pembangunan diyakini akan berjalan lebih efektif. Wilayah-wilayah di Kotawaringin Raya disebut bisa berkembang lebih cepat dan mandiri.
“Potensinya luar biasa. Jika Kotawaringin Raya berdiri, percepatan pembangunan akan jauh lebih terasa,” tambahnya.
Namun, Halikinnor menegaskan bahwa moratorium pemekaran yang telah diberlakukan sejak era Presiden Joko Widodo hingga pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini masih menjadi kendala utama.
Moratorium tersebut menunda pembentukan provinsi atau daerah otonomi baru di seluruh Indonesia.
“Saat ini pemerintah pusat masih menerapkan moratorium pemekaran sejak zaman Pak Jokowi sampai Pak Prabowo. Jadi tinggal menunggu itu dicabut,” jelasnya.
Meski demikian, Halikinnor tetap optimistis bahwa jika pemerintah pusat mencabut moratorium tersebut, Provinsi Kotawaringin Raya dapat segera diresmikan tanpa hambatan tambahan. Ia mengatakan bahwa seluruh tahapan yang diperlukan, mulai dari kajian, pemetaan, hingga persetujuan awal dari daerah terkait, telah diselesaikan.
“Sejauh ini semua tahapan sudah kita lakukan. Tinggal menunggu pencabutan moratorium saja. Kalau itu dicabut, Insya Allah Kotawaringin Raya bisa langsung berdiri,” tegasnya.
Halikinnor juga berharap agar masyarakat Kotim dan wilayah Kotawaringin lainnya terus memberikan dukungan terhadap proses pemekaran ini, karena diyakini akan membawa dampak positif bagi percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. (f1/sb)