Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Disdik Tekankan Sekolah Patuhi Juknis, Tidak Diperbolehkan Tambah Rombel

Redaksi 02-01-2026, 05:35 WIB 2 menit baca
Plt. Disdik Kotim Yolanda Lonita. FOTO; ABU/SB
Plt. Disdik Kotim Yolanda Lonita. FOTO; ABU/SB

SB, SAMPIT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan seluruh sekolah agar mematuhi aturan dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku dalam penerimaan murid baru. 

Salah satu poin penting yang ditekankan adalah larangan keras menambah rombongan belajar (rombel) tanpa izin resmi dari dinas.

Plt. Kepala Disdik Kotim, Yolanda Lonita, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah, sekaligus mencegah penumpukan siswa pada sekolah-sekolah favorit.

"Sekolah tidak boleh menambah kelas baru jika kuota sudah penuh. Kalau jumlah pendaftar melebihi daya tampung, segera laporkan ke Disdik supaya bisa disalurkan ke sekolah lain sesuai ketentuan," katanya, Jumat (2/1/2025).

la menambahkan, ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 22 petunjuk teknis SPMB. Setiap sekolah diwajibkan berkoordinasi dengan Disdik apabila jumlah pendaftar melampaui kapasitas. 

Nantinya, dinas akan membantu menyalurkan calon siswa ke sekolah lain, termasuk sekolah swasta, sebelum pengumuman hasil seleksi.

"Semua proses harus tertib dan transparan. Tidak boleh ada sekolah yang membuka rombel baru tanpa dasar yang jelas, karena itu melanggar Standar Nasional Pendidikan," tegasnya.

Yolanda juga menegaskan, pada jalur zonasi, calon peserta didik yang tinggal paling dekat dengan sekolah menjadi prioritas utama. Bila jarak tempat tinggal sama, maka usia calon murid menjadi pertimbangan berikutnya.

Untuk jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi, jika pendaftar melebihi daya tampung, seleksi akan didasarkan pada jarak domisili atau peringkat nilai prestasi. 

Penetapan hasil seleksi dilakukan melalui rapat dewan guru dan disahkan oleh kepala sekolah.

"PPDB harus berjalan jujur, terbuka, dan tanpa pungutan dalam bentuk apa pun. Semua pihak harus mematuhi aturan agar tidak ada masalah di kemudian hari," ujarnya.

Selain itu, Disdik juga meminta setiap sekolah melakukan pendataan ulang terhadap siswa lama guna memastikan data keaktifan peserta didik

"Pendataan ulang ini wajib dilakukan tanpa pungutan biaya. Ini penting untuk menjaga validitas data jumlah siswa aktif di setiap sekolah," tegasnya. (f1/SB)

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard