DPRD Kalteng Bahas Penutupan dan Pembukaan Masa Persidangan serta Laporan Hasil Reses
SB, PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S Dohong, menyampaikan bahwa agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tidak hanya mencakup penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dan pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, tetapi juga penyampaian Laporan Hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD.
Hal tersebut disampaikan Arton saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar pada Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan bahwa laporan hasil reses menjadi salah satu poin penting dalam agenda rapat paripurna tersebut.
“Agenda hari ini tidak hanya menutup Masa Persidangan I dan membuka Masa Persidangan II, tetapi juga penyampaian laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025,” ujar Arton.
Menurutnya, kegiatan reses merupakan bagian krusial dari tugas dan fungsi DPRD, karena menjadi sarana bagi pimpinan dan anggota dewan untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Melalui kegiatan reses, berbagai aspirasi, kebutuhan, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat dapat dihimpun secara langsung.
Arton berharap, hasil reses yang telah dilaksanakan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan dasar perumusan kebijakan ke depan, baik dalam penyusunan program kerja DPRD maupun dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah.
“Reses diharapkan mampu menangkap aspirasi, harapan, dan keluhan masyarakat yang selanjutnya menjadi bahan perbaikan dan penyempurnaan kebijakan,” pungkasnya. (sb)