DPRD Kotim Minta Dishub Tertibkan Sistem Pengelolaan Parkir di Sampit Expo 2026
SB, SAMPIT - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak dinas terkait untuk segera melakukan penertiban terhadap sistem pengelolaan parkir di kawasan Sampit Expo 2026, menyusul banyaknya keluhan warga mengenai tarif parkir yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Dadang Siswanto, menegaskan bahwa seluruh penarikan retribusi parkir wajib mengikuti aturan yang tertuang dalam perda.
Ia menilai, apabila ditemukan pungutan yang menyimpang, maka harus segera ditindak tegas.
Menurut Dadang, kegiatan besar seperti Sampit Expo seharusnya menjadi sarana hiburan dan pelayanan publik yang nyaman, bukan malah memunculkan keresahan akibat lemahnya pengawasan di lapangan.
“Event berskala besar mestinya memberi rasa aman dan nyaman bagi pengunjung. Jangan sampai masyarakat justru dirugikan karena pengawasan yang tidak maksimal,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).
Ia menambahkan, dinas teknis memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib dan sesuai regulasi. Pengawasan yang longgar, lanjutnya, dapat membuka peluang terjadinya praktik pungutan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Pengelola parkir harus segera ditertibkan. Jangan biarkan masyarakat dirugikan oleh pungutan yang tidak sesuai dengan perda,” tegas Dadang.
Dirinya juga mendorong agar pengawasan selama pelaksanaan Expo diperketat sehingga permasalahan serupa tidak terulang, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kotim telah menegaskan bahwa tarif resmi parkir di kawasan Sampit Expo 2026 sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda dua.
Terkait keluhan tarif Rp5.000 yang beredar di lapangan, Dishub menyatakan hal tersebut merupakan ulah oknum dan meminta masyarakat untuk segera melaporkannya apabila mengalaminya. (f1/SB)