Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

DBH Sawit Turun Drastis, Pemkab Kotim Tegaskan Ikuti Regulasi dan Prioritaskan Layanan Dasar

Redaksi 14-01-2026, 12:02 WIB 1 menit baca
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Ramadansyah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Ramadansyah.

SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan akan tetap mematuhi ketentuan pemerintah pusat terkait Dana Bagi Hasil (DBH), meski terjadi penurunan signifikan DBH sawit yang diterima daerah dalam beberapa tahun terakhir. 

Penurunan tersebut dipastikan berdampak pada program pembangunan, terutama sektor infrastruktur, namun belanja kebutuhan dasar tetap aman.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadansyah, menegaskan bahwa sikap pemerintah daerah sudah jelas, yakni mengikuti aturan sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait DBH.

"Sikap pemerintah daerah sudah jelas, yakni mengikuti aturan sesuai Peraturan Kementerian Keuangan yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, Kotim pertama kali menerima DBH sawit pada 2023 sebesar Rp46 miliar. Kemudian pada 2024 turun menjadi Rp41 miliar. Pada 2025 kembali menurun menjadi Rp16,6 miliar, dan berdasarkan informasi terakhir dari Kementerian Keuangan, DBH sawit Kotim pada 2026 diperkirakan hanya sekitar Rp9 miliar.

Penurunan drastis DBH sawit ini dipastikan akan berpengaruh pada pelaksanaan program pembangunan yang sumber dananya menggunakan DBH, terutama pembangunan infrastruktur yang selama ini menjadi sektor dominan penerima manfaat dana tersebut.

"Semakin besar DBH sawit yang diterima, maka semakin banyak program infrastruktur yang bisa dilaksanakan. Sebaliknya, semakin berkurang DBH sawit maka pembangunan yang bersumber dari dana itu juga akan berkurang," tegas Ramadansyah.

Kondisi ini dinilai cukup disayangkan, mengingat perjuangan pemerintah daerah untuk mendapatkan porsi bagi hasil dari pengelolaan sawit agar dapat langsung dinikmati daerah tidaklah mudah dan melalui proses panjang.

Meski demikian, Ramadansyah memastikan penurunan DBH sawit tidak akan mengganggu belanja wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat.

"Kami pastikan gaji pegawai dan layanan publik tidak terdampak dari penurunan DBH sawit ini," pungkasnya (f1/SB)

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard