Hanya 44 Wajib Pajak Aktif, Sektor Walet Kotim Akan Didata Ulang
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencatat fluktuasi pendapatan pajak dari sektor usaha sarang burung walet dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, target pajak sebesar Rp560 juta hanya terealisasi Rp347.122.362.
Kemudian pada 2025, target diturunkan menjadi Rp300 juta, namun realisasi justru melampaui perkiraan mencapai Rp353.360.470.
Memasuki 2026, pemerintah kembali menurunkan target menjadi Rp260 juta. Penurunan target ini didasari oleh menurunnya produksi sarang walet di lapangan.
"Banyak pemilik gedung walet menyampaikan kepada kami bahwa gedung mereka sekarang sudah kosong atau produksinya menurun drastis. Dari yang dulu panen sekian kilo, sekarang bahkan tidak ada isinya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)Kotim, Ramadansyah, Kamis (15/1/2025).
la menjelaskan, pendataan terakhir sektor walet dilakukan pada 2019. Oleh karena itu, pada 2026 pemerintah bersama pihak kecamatan dan desa akan melakukan pendataan ulang terhadap keberadaan gedung walet, baik yang masih produktif, tidak produktif, maupun yang sudah tidak berfungsi sama sekali.
Namun, pendataan ini tidak mudah dilakukan karena pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk masuk langsung ke dalam gedung walet milik masyarakat. Sistem pajak yang digunakan juga masih self assessment, di mana pelaku usaha menghitung sendiri jumlah produksinya.
"Kami kesulitan membuktikan apakah laporan mereka benar atau tidak. Kalau mereka bilang produksi turun dari 10 kilo jadi 5 kilo, kami tidak bisa memastikan langsung. Ini yang jadi tantangan," jelasnya.
Saat ini tercatat ada 232 wajib pajak usaha walet, namun yang masih aktif hanya 44 wajib pajak. Dari 44 wajib pajak aktif inilah, realisasi pajak 2024 mencapai Rp347 juta dan 2025 sebesar Rp353 juta.
Banyak pelaku usaha walet juga mengeluhkan penurunan kualitas dan produksi, yang menurut mereka disebabkan cara pemeliharaan yang keliru. Sekitar 90 persen pembudidaya dinilai belum menerapkan teknik budidaya yang benar.
Menanggapi hal itu, pemerintah telah berkomunikasi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk membentuk asosiasi pembudidaya walet.
Asosiasi ini diharapkan menjadi wadah edukasi, konsultasi, serta pembinaan bagi pelaku usaha, mulai dari teknik budidaya, perizinan, panen, hingga pemasaran.
"Kami ingin ada tempat bagi para pembudidaya untuk belajar dan berkonsultasi. Selama ini mereka berjalan sendiri-sendiri. Kalau ada asosiasi, pembinaan bisa lebih terarah," katanya.
la berharap melalui pendataan ulang dan pembinaan yang lebih intensif, sektor usaha sarang walet di Kotim dapat kembali berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih baik terhadap pendapatan daerah. (f1/SB)