Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

Pansus DPRD Kalteng Bahas Raperda Penanaman Modal dan PTSP Bersama Pemprov

Redaksi 22-01-2026, 01:29 WIB 2 menit baca
Pansus DPRD Kalteng dan Pemprov rapat pembahasan Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (FOTO:ISTIMEWA)
Pansus DPRD Kalteng dan Pemprov rapat pembahasan Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam rangka pembahasan Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng dan dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, Selasa (20/1/2026).

Pembahasan ini bertujuan untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penyelarasan pandangan antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan regulasi penanaman modal, sekaligus menciptakan iklim investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan di Kalimantan Tengah.

Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menyampaikan bahwa upaya peningkatan investasi tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi semata, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, penyusunan kebijakan penanaman modal harus menjadi respons terhadap kebutuhan daerah.

“Kebijakan penanaman modal ini disusun sebagai respons atas kebutuhan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan. Kalimantan Tengah memiliki potensi sumber daya alam dan geografis yang besar, sehingga perlu didukung dengan penguatan regulasi, kelembagaan, serta pelayanan perizinan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional,” jelas Yuas.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan regulasi tersebut adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan terpercaya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor tanpa mengabaikan kepentingan daerah dan masyarakat lokal.

“Kita ingin memastikan proses perizinan mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit, dengan biaya yang jelas serta waktu yang pasti. Jangan sampai daerah hanya menjadi penonton, sementara keuntungan besar justru dinikmati pihak luar tanpa dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yuas menjelaskan bahwa arah kebijakan investasi di Kalimantan Tengah akan difokuskan pada investasi berkualitas, bukan sekadar peningkatan nilai investasi. Fokus tersebut mencakup peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal, penguatan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi, serta mendorong investasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Investasi harus mampu memberikan manfaat jangka panjang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Jangan sampai kita membuat peraturan, tetapi tidak dilaksanakan atau tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah,” tambahnya.

Adapun substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini direncanakan terdiri dari 15 bab dan 48 pasal, yang akan terus disempurnakan sesuai dengan masukan dan aspirasi dari anggota Pansus DPRD Provinsi Kalteng.

Melalui pembahasan tersebut, Pemprov Kalteng berharap pelayanan publik di bidang perizinan dan penanaman modal dapat berjalan lebih efektif, tidak tumpang tindih, serta bebas dari penyimpangan. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan mampu mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing daerah.

Rapat tersebut turut dihadiri para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (*/zk)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard