Warga Desa Ramban Tuntut Perusahaan Realisasikan Kewajiban Plasma 20 Persen
SB, SAMPIT - Warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, menuntut perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Globalindo Alam Perkasa (GAP) yang beroperasi di wilayah mereka untuk merealisasikan kewajiban plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Perwakilan Warga Desa Ramban, Saini saat bertemu dengan pihak manajamen perusahaan PT. GAP, Senin (22/1/2026).
Saini menegaskan, tuntutan warga tidak berbelit-belit dan hanya fokus pada kewajiban perusahaan sesuai aturan yang berlaku.
“Pada intinya tuntutan kami itu satu, perusahaan wajib mengeluarkan 20 persen untuk masyarakat. Itu kewajiban setiap perusahaan, dan itu yang kami tuntut,” tegasnya.
Menurutnya, meski perusahaan tidak memiliki izin operasional langsung di Desa Ramban, namun lahan perkebunan berada di wilayah desa tersebut sehingga kewajiban plasma tetap harus diberikan.
“Ada atau tidak ada izin di wilayah kami itu urusan mereka. Yang jelas lahannya ada di Desa Ramban, maka wajib mengeluarkan 20 persen untuk masyarakat,” katanya.
Ia juga membandingkan dengan kontribusi perusahaan lain yang dikelola keluarga, yang dinilai masih memberikan bantuan kepada masyarakat meski belum sepenuhnya ideal.
“Kalau perusahaan keluarga, Alhamdulillah masih ada bantuan-bantuan ke masyarakat. Tapi yang kami tuntut ini plasma, bukan sekadar bantuan,” ujarnya.
Terkait luas lahan, ia menjelaskan bahwa sebelumnya perusahaan mengelola sekitar 6.000 hektare lahan sebelum sebagian disita oleh Satgas PKH sehingga hanya tersisa 300 hektare.
Dari sida sitaan Satgas PKH ini warga berharap seharusnya bisa dimasukkan ke plasma 20 persen.
Ia menjelaskan, perusahaan beroperasi sejak tahun 2004, namun belum pernah menerima realisasi plasma 20 persen tersebut. “Sejak 2004 sampai sekarang, sudah 21 tahun beroperasi, tapi plasma 20 persen itu tidak pernah ada,” tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa tuntutan ini bukan baru muncul sekarang namun sudah berkali-kali, bahkan Kepala Desa juga ikut menuntut. Karena belum ada kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Kotim, warga pun terpaksa melakukan aksi di lapangan.
“Kami sudah sepakat mediasinya ke Bupati, tapi berbulan-bulan tidak ada respon. Terpaksa kami turun aksi, karena kami takut dituding masyarakat bekerja sama dengan perusahaan,” ujarnya.
Ke depan, warga berharap seluruh perusahaan benar-benar menjalankan kewajiban mereka. “Harapan kami jelas, setiap perusahaan merealisasikan kewajiban 20 persen untuk masyarakat. Itu saja yang kami minta,” jelasnya
Ia juga menyampaikan rencana lanjutan dengan menemui camat dan meminta mediasi tingkat kabupaten paling lambat pekan depan, dengan melibatkan perwakilan delapan RT di Desa Ramban. (f1/SB)