Bangun Rumah Wajib Urus PBG, Pemkab Kotim Imbau Masyarakat Patuhi Aturan
SB, SAMPIT – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang membangun rumah secara mandiri diimbau untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai proses konstruksi. PBG merupakan dokumen penting yang menjadi dasar legalitas bangunan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Kotim, Mentana Dhinar Tistama, melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Rifarna Montazriani, menegaskan bahwa kewajiban kepemilikan PBG mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“PBG merupakan persetujuan yang wajib dimiliki oleh pemilik bangunan sebelum membangun, mengubah, memperluas, memperkecil, maupun merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan,” kata Rifarna, Minggu (25/1/2026).
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang telah terlanjur membangun rumah tanpa mengurus PBG, tetap diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang terintegrasi secara nasional.
“Kalau bangunan sudah berdiri, tetap bisa mengajukan permohonan melalui aplikasi SIMBG. Sanksi bagi bangunan tanpa PBG memang sudah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Undang-Undang Bangunan Gedung, namun penerapannya masih dilakukan secara bertahap karena saat ini kami lebih fokus pada sosialisasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Rifarna menambahkan, meskipun sanksi tegas seperti denda administratif atau perintah pembongkaran belum diterapkan sepenuhnya, bangunan yang tidak memiliki PBG tetap akan menghadapi kendala dalam pengurusan layanan administratif lainnya.
“Misalnya saat mengajukan kredit perumahan atau fasilitas perbankan. Salah satu persyaratannya adalah legalitas bangunan berupa PBG. Jika tidak ada, maka proses pengajuan bisa terhambat atau bahkan ditolak,” ujarnya.
Untuk mempermudah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kotim membuka layanan pengurusan PBG di Layanan Terpadu Lantai II Mall Pelayanan Publik (MPP) serta di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.
“Kami siap memberikan pelayanan terbaik, termasuk memfasilitasi pengisian permohonan melalui aplikasi SIMBG yang dikelola langsung oleh kementerian. Masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih rinci kami imbau untuk datang langsung agar memperoleh informasi yang akurat,” jelas Rifarna.
Ia menegaskan bahwa penerapan PBG bertujuan untuk memastikan bangunan yang didirikan aman, sesuai dengan tata ruang, serta memenuhi standar teknis yang mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses.
“Dengan memahami dan mematuhi kewajiban PBG, masyarakat dapat membangun rumah secara legal serta terhindar dari hambatan administratif maupun potensi sanksi di kemudian hari,” pungkasnya. (f1/sb)