Penerapan e-Kinerja PPPK Paruh Waktu di Setda Kotim Diperkuat, 111 Pegawai Ikuti Pelatihan
SB, SAMPIT – Penerapan sistem e-Kinerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai diperkuat melalui kegiatan pelatihan dan sosialisasi yang diikuti oleh 111 peserta.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Umum Setda Kotim, Sudar, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah sekaligus Asisten III. Selain membuka acara, Sudar juga bertindak sebagai pemateri utama dalam kegiatan tersebut.
Menurut Sudar, penerapan e-Kinerja menjadi instrumen penting bagi pimpinan untuk memantau kinerja pegawai secara rutin, terukur, dan objektif.
“Melalui e-Kinerja ini, setiap aktivitas kerja PPPK paruh waktu dapat diketahui oleh pimpinan. Setiap akhir bulan, kinerjanya dinilai berdasarkan apa yang benar-benar dikerjakan,” ujar Sudar, Selasa (28/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa kewajiban penyusunan e-Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi PPPK paruh waktu merupakan amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
“Dalam ketentuan tersebut telah diatur bahwa PPPK paruh waktu wajib menyusun e-Kinerja dan SKP sebagaimana tercantum dalam diktum 16, 17, dan 18. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan,” tegasnya.
Sudar menyebutkan, penyusunan e-Kinerja harus dilakukan sejak awal tahun karena berkaitan langsung dengan kontrak kerja pegawai yang bersifat tahunan, triwulanan, maupun bulanan.
“Semua sudah berbasis digital melalui aplikasi e-Kinerja BKN. Rencana kerja dan rencana aksi harus disusun di awal tahun agar pelaksanaannya terarah,” jelasnya.
Di lingkungan Sekretariat Daerah Kotim sendiri terdapat 111 PPPK paruh waktu yang tersebar di berbagai unit dan lokasi kerja, mulai dari Setda, rumah jabatan bupati, Islamic Center, Bagian Kesejahteraan Rakyat, hingga pengelolaan taman.
“Mereka tidak berada di satu lokasi kerja, sehingga komunikasi dan pendampingan menjadi kunci agar seluruh kewajiban dapat dipenuhi,” ungkap Sudar.
Ia mengakui bahwa kendala utama dalam penerapan e-Kinerja lebih banyak pada aspek teknis dan kondisi sumber daya manusia, khususnya bagi tenaga paruh waktu yang usianya mendekati masa tidak produktif.
Meski demikian, pihaknya optimistis seluruh peserta mampu menyelesaikan penyusunan e-Kinerja sesuai target yang ditetapkan.
“Kami sudah melakukan pendampingan dan terus mengingatkan agar rencana kerja segera disiapkan. Target kami, pada tanggal 30 seluruh rencana aksi sudah selesai,” katanya.
Sudar menambahkan, materi pelatihan tidak hanya membahas teknis pengisian e-Kinerja, tetapi juga penegasan mengenai disiplin dan tanggung jawab kerja.
“Walaupun berstatus paruh waktu, kewajiban mereka sama dengan ASN. Disiplin dan tanggung jawab tetap menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Ia berharap, penerapan e-Kinerja dapat mendorong terbentuknya budaya kerja yang lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada hasil.
“Dengan sistem ini, kinerja harus meningkat karena setiap hari ada kewajiban yang dilaporkan dan dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (f1/sb)