Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Dokter Spesialis Siap Bertugas, Administrasi dan Insentif Hambat Layanan di RS Parenggean

Redaksi 28-01-2026, 06:17 WIB 2 menit baca
Tampak dari depan Rumah Sakit Parenggean
Tampak dari depan Rumah Sakit Parenggean

SB, SAMPIT - Ketiadaan dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Parenggean, selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab warga di wilayah utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus dirujuk dan berobat ke RSUD dr Murjani Sampit.

“Kalau dari dulu sudah ada dokter spesialis di RS Parenggean, saya yakin warga di wilayah sana tidak akan turun ke RSUD Murjani. Semua pasti berobat di sana,” kata Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr Murjani Sampit dr Anggun Iman Hernawan, Rabu (28/1/2026).

Ia menilai, kehadiran minimal dua layanan spesialis sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Yakni spesialis penyakit dalam dan spesialis anak.

"Kalau mau membuka layanan lain seperti beda mungkin belum bisa karena memerlukan ruangan dan fasilitas pendukung yang memadai,” jelasnya.

Sebagai bentuk kesiapan, pihak rumah sakit mengaku telah menyusun jadwal dokter spesialis untuk bertugas secara bergiliran di RSUP Parenggean.

"Kami sudah bikinkan jadwal lima dokter spesialis anak dan tiga dokter spesialis penyakit dalam untuk roling bertugas ke Rumah Sakit Parenggean,” katanya.

Menurutnya, dari sisi tenaga medis sebenarnya tidak ada kendala. Jadwal sudah buat dan dokter-dokter mereka juga sudah siap.

"Namun, mungkin secara administrasi semuanya berada di Dinas Kesehatan Kotim, di situ letak kendalanya,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kotim, Ali, membenarkan bahwa rencana pembukaan layanan dokter spesialis di RSUP Parenggean sebenarnya sudah dibahas dan disepakati bersama.

“Sebelumnya kami sudah melakukan rapat dan menyepakati layanan dokter spesialis di Rumah Sakit Parenggean. Semua dokter spesialis juga menyatakan setuju untuk memberikan layanan,” kata Ali.

Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa persoalan utama yang hingga kini menghambat realisasi layanan tersebut adalah masalah jasa atau insentif dokter.

"Yang dipermasalahkan itu adalah masalah jasa atau insentif. Insentif mereka berbenturan dengan di RSUD Murjani,” ujarnya.

Ali menjelaskan, dokter spesialis yang bertugas di RSUD Murjani telah menerima insentif sesuai aturan yang berlaku, sehingga ketika mereka ditugaskan ke Parenggean, muncul persoalan administrasi dan pengaturan pembayaran jasa.

“Di Murjani mereka dapat, sementara di Parenggean mereka tidak bisa menerima dalam skema yang sama. Nah, itu yang membuat pelaksanaannya sedikit terhambat sampai sekarang,” pungkasnya. (f1/SB)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard