Wabup Kotim Imbau Warga Pendatang Diharuskan Urus Administrasi Domisili
SB, SAMPIT - Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati mengimbau masyarakat pendatang yang menetap di Kotim agar segera mengurus administrasi kependudukan dan pindah domisili secara resmi.
Imbauan tersebut disampaikan Irawati saat meninjau langsung korban rumah roboh akibat angin ribut di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Dalam kunjungan itu, diketahui satu keluarga tersebut belum memiliki dokumen administrasi kependudukan Kotim, meskipun telah menetap di Kotim sejak 2017.
“Keluarga ini masih tercatat sebagai warga luar daerah, sehingga secara aturan sulit mendapatkan bantuan, termasuk program bedah rumah dari pemerintah daerah,” ujar Irawati, Jumat (6/2/2026).
Ia menegaskan, administrasi domisili menjadi syarat utama agar masyarakat berhak menerima berbagai bentuk bantuan pemerintah, baik di bidang kesehatan, pendidikan, maupun kebencanaan.
“Banyak manfaatnya kalau administrasi kependudukan diubah ke Kotim. Saat sakit, terkena musibah, atau membutuhkan bantuan, mereka bisa mendapatkan haknya sesuai aturan,” katanya.
Tidak hanya itu Irawati juga menyampaikan bahwa anak dari keluarga kurang mampu berpeluang mendapatkan akses pendidikan melalui program Sekolah Rakyat, asalkan administrasi domisilinya jelas dan sesuai.
“Sekolah Rakyat itu memang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. Tapi sekali lagi, administrasi domisili itu sangat penting,” tegasnya.
Menurutnya, pengurusan pindah domisili tidak sulit dan tidak dipungut biaya. Warga cukup membawa surat pindah dan Kartu Keluarga mengurus sendiri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kotim.
“Gratis, tidak ada biaya apa pun. Jangan lewat calo, karena nanti malah keluar biaya,” imbuhnya.
Terkait bantuan rumah yang roboh, Irawati menjelaskan bahwa secara administrasi juga harus memenuhi persyaratan, termasuk kepemilikan lahan dan rumah atas nama pribadi.
“Kalau sertifikat tanahnya masih atas nama orang lain, itu tidak bisa. Harus atas nama pribadi. Kalau kita melanggar aturan, justru pemerintah yang kena,” jelasnya.
Ia menambahkan, bantuan perbaikan rumah biasanya melibatkan beberapa instansi, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dengan mekanisme pengajuan melalui proposal resmi atas nama kepala daerah.
“Proposal masuk ke Dinas Sosial, BPBD, dan PU sesuai kewenangannya. Tapi semuanya harus sesuai aturan administrasi yang berlaku,” pungkas Irawati. (f1/sb)