BPK RI Lakukan Pemeriksaan Aset Kendaraan Dinas Pemkab Kotim, 132 Unit Diuji Petik
SB, SAMPIT – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan reguler terhadap aset kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dalam pemeriksaan tahap pra-audit ini, BPK melakukan uji petik terhadap 132 unit kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat.
Kepala Bagian Umum Setda Kotim, Sudar, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan kendaraan dinas benar-benar dipelihara sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan.
“Ini terkait pemeriksaan reguler BPK. Mereka melakukan uji petik terhadap kendaraan yang dipinjam pakaikan maupun kendaraan operasional. Total yang diuji hari ini sebanyak 132 unit, baik roda dua maupun roda empat,” ujar Sudar, Sabtu (7/2/2026).
Ia menyebutkan, seluruh kendaraan yang diuji telah dikumpulkan di lokasi yang telah ditentukan. Untuk kendaraan roda dua diparkir di Gedung E, sedangkan kendaraan roda empat berada di halaman Kantor Bupati Kotim.
“Alhamdulillah, hasil pengecekan hari ini menunjukkan bahwa pemeliharaan kendaraan sudah sesuai dengan anggaran dan rutinitas pemeriksaan. Untuk kendaraan yang dipinjam pakaikan, biaya pemeliharaannya dibebankan kepada pihak peminjam,” jelasnya.
Menurut Sudar, kendaraan yang diperiksa tidak hanya berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga mencakup kendaraan operasional pejabat dan instansi lainnya.
“Yang diuji petik ini termasuk mobil operasional Bupati, Wakil Bupati, Polres, Polisi Militer, PWI, ambulans, BAZNAS. Karena itu, kami sudah bersurat ke masing-masing pengguna kendaraan di setiap OPD,” katanya.
Meski sebagian besar kendaraan dinyatakan layak, pihaknya juga menemukan sejumlah unit yang kondisinya sudah tidak memungkinkan untuk digunakan secara operasional.
“Ada beberapa kendaraan yang secara usia sudah tua dan dinilai tidak layak untuk operasional. Ini nanti akan kami inventarisir kembali,” ujarnya.
Terkait tindak lanjut kendaraan yang tidak layak, Sudar mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku leading sector pengelolaan aset daerah.
“Nanti kita koordinasi dengan pimpinan dan BKAD, apakah diusulkan penghapusan atau dilelang. Semua melalui mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa kendaraan yang dinilai tidak layak belum langsung ditarik, karena masih menunggu keputusan pimpinan.
“Apakah sementara ditarik atau tetap dipinjamkan sambil menunggu proses penghapusan atau lelang, itu nanti tergantung petunjuk pimpinan,” ucapnya.
Sudar menambahkan, pemeriksaan kendaraan belum sepenuhnya rampung. Dari total kendaraan yang ada, baru sekitar 20 unit yang telah diperiksa secara detail.
“Masih bertahap, karena pengecekan dilakukan satu per satu, mulai dari mesin, bodi, rangka, hingga kelengkapan dokumen kendaraan dan pajak,” jelasnya.
Tim pemeriksa terdiri dari unsur BPK, Kabag Umum, pengurus barang, Kasubbag Perlengkapan, serta staf pendukung lainnya. Lama pemeriksaan menyesuaikan dengan jadwal tim BPK.
“Kalau bisa hari ini selesai tentu diselesaikan hari ini, tapi semua tergantung tim BPK karena pemeriksaannya sangat detail,” katanya.
Ia menambahkan, pemeriksaan aset kendaraan ini merupakan agenda rutin tahunan BPK yang dilakukan dalam dua tahap, yakni pra-pemeriksaan dan pemeriksaan lanjutan.
“Ini pemeriksaan berkala. Saya pribadi justru senang dengan pemeriksaan seperti ini, karena jadi jelas pemantauan dan penggunaan aset daerah,” pungkasnya. (f1/sb)