Pemkab Kotim Kaji Skema CSR Antar Wilayah
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mengkaji pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan secara lebih fleksibel sebagai alternatif untuk mendorong pemerataan pembangunan daerah di tengah keterbatasan anggaran.
Asisten II Sekretariat Daerah Kotim, Rody Kamislam, mengungkapkan bahwa kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat ini belum mampu mengakomodasi seluruh usulan pembangunan yang berasal dari 185 desa dan kelurahan di 17 kecamatan.
“Kita sama-sama mengetahui bahwa APBD Kotim tidak memungkinkan untuk membiayai seluruh program pembangunan yang diusulkan. Terlebih saat ini ada kebijakan efisiensi anggaran, ditambah lagi transfer dana dari pusat ke daerah yang semakin berkurang,” ujar Rody, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, keterbatasan tersebut mendorong Bupati Kotim untuk mencari terobosan agar pembangunan tetap berjalan. Salah satu langkah yang dinilai memiliki potensi besar adalah mengoptimalkan peran perusahaan melalui dana CSR yang ada di wilayah Kotim.
“Tantangan kita saat ini adalah bagaimana memanfaatkan keberadaan investor di Kotim agar dapat ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah. Salah satu opsi yang dikaji adalah pemanfaatan CSR perusahaan yang selama ini belum merata,” jelasnya.
Rody menjelaskan, selama ini pelaksanaan CSR umumnya hanya difokuskan pada wilayah sekitar operasional perusahaan. Padahal, terdapat kecamatan tertentu yang memiliki banyak perusahaan dengan potensi CSR cukup besar, sementara kecamatan lain justru minim investor.
“Kami ingin mengkaji kemungkinan adanya substitusi. Misalnya, kecamatan yang memiliki banyak perusahaan dan surplus CSR dapat membantu kecamatan lain yang jumlah investornya terbatas. Tujuannya tentu untuk pemerataan pembangunan,” katanya.
Meski demikian, Rody menegaskan bahwa wacana tersebut tidak dapat diterapkan secara langsung tanpa kajian yang matang. Diperlukan landasan hukum yang kuat agar pelaksanaan CSR tetap sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus dikaji secara mendalam dan memiliki payung hukum yang jelas. Karena menyangkut kepentingan masyarakat, maka perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan dibahas bersama DPRD,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Kotim sejatinya telah memiliki regulasi terkait CSR. Namun, Bupati Kotim menginginkan aturan tersebut dipertajam dan diperluas agar manfaat CSR tidak hanya bersifat sektoral dan terbatas di sekitar perusahaan.
“Aturan CSR sebenarnya sudah ada, tetapi Bupati ingin memperluas dan mempertajam pemanfaatannya. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami di bidang perekonomian dan pembangunan untuk mengkaji bersama DPRD, agar pemerataan pembangunan tidak hanya bergantung pada APBN, APBD provinsi, maupun APBD kabupaten, tetapi juga dari sumber lain yang sah,” pungkasnya. (f1/sb)