Lewati ke konten utama
Pemkab Kapuas

Bapenda Kapuas Gandeng DWP, Dorong Peran Ibu-Ibu Tingkatkan PAD

Redaksi 10-02-2026, 08:23 WIB 2 menit baca
Kegiatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kapuas, pekan lalu. FOTO: HUMAS/SB
Kegiatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kapuas, pekan lalu. FOTO: HUMAS/SB

SB, KUALA KAPUAS – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas sekaligus Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Kapuas, Yaya, SP., melakukan langkah inovatif dengan menyasar ibu-ibu anggota DWP Kabupaten Kapuas dalam kegiatan penyuluhan pajak.

Dalam pemaparannya, Yaya mengungkapkan tahun 2026 Bapenda Kapuas mendapat tantangan tambahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp100 miliar.

Dirinya optimistis target tersebut dapat terlampaui, mengingat realisasi PAD tahun 2025 berhasil mencapai 114,15 persen.

"Pendapatan pajak ini bukan untuk kami di Bapenda, tetapi untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Kapuas. Karena itu kami mengajak ibu-ibu DWP untuk berperan aktif dan patuh membayar pajak daerah sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024," tegas Yaya.

Pada kesempatan tersebut, Yaya didampingi tim teknis, yakni Kepala Subbag Pendataan, Penilaian, dan Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah Badriah, S.Sos., serta Kepala Subbidang Penerimaan, Penagihan, Pengurangan, dan Keberatan PBB dan BPHTB Andang Yuliantoro, SE, MM. Materi yang disampaikan meliputi pentingnya pengelolaan pajak daerah serta tata cara pembayaran pajak secara daring.

Yaya juga mengungkapkan tantangan yang dihadapi petugas pajak di lapangan yang kerap harus bersikap tegas saat berhadapan dengan wajib pajak. Hal tersebut turut diamini oleh Badriah yang juga menjabat Ketua DWP Kecamatan Bataguh.

Sosialisasi ini mendapat respons positif dari peserta. Antusiasme terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, mulai dari PPh Pasal 21, SPT Tahunan, pajak penerangan jalan, balik nama SPPT PBB, hingga peran anggota DWP dalam mendukung pembangunan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Badriah menjelaskan bahwa Bupati Kapuas telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat. Ia mendorong para Ketua DWP kecamatan untuk aktif mengingatkan camat dalam pemungutan pajak serta retribusi sesuai kewenangan masing-masing.

Pertemuan rutin ini diikuti oleh pengurus dan anggota DWP Kabupaten Kapuas, di antaranya DWP BKPSDM, DWP Bapperida, DWP Bapenda, DWP Kecamatan Timpah, dan DWP Kecamatan Bataguh.

Sementara Wakil Ketua II DWP Kabupaten Kapuas, Ny. Yurike Yan Hendri Ale, dalam arahannya menyampaikan bahwa seluruh kegiatan DWP tahun 2026 akan dilaksanakan sesuai program kerja.

"Rencana kegiatan bulan Maret mendatang berupa buka puasa bersama, dan pembagian takjil sebagai bentuk kepedulian sosial di bulan Ramadan," ucapnya. (f4/sb) 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard