Dana TKD Berkurang, Pemkab Kotim Dorong OPD Perkuat Kerjasama CSR
SB, SAMPIT - Pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang cukup besar pada tahun anggaran 2026 menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Meski demikian, pemerintah daerah diminta tetap berpikir kreatif dan tidak terpaku pada keterbatasan anggaran.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotim, Umar Kaderi, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih proaktif dan cermat dalam membangun kerja sama dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS), khususnya melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) maupun sumber pendanaan sah lainnya.
“Di tengah keterbatasan anggaran, kita tidak boleh kehilangan akal dan semangat berinovasi. Kolaborasi dengan pihak swasta merupakan solusi strategis agar program pembangunan tetap bisa berjalan,” ujar Umar, Selasa (10/2/2026).
Umar mengungkapkan, pada tahun 2026 Kabupaten Kotawaringin Timur mengalami pemangkasan dana TKD hingga mencapai Rp380 miliar. Kondisi tersebut berdampak langsung pada berbagai program pembangunan yang selama ini bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan sektor swasta menjadi salah satu kunci untuk menutup kekurangan pembiayaan akibat efisiensi anggaran tersebut.
“Efisiensi bukan berarti pembangunan berhenti. Justru ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi yang lebih berkelanjutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan dana CSR tidak semata-mata untuk menambah anggaran, tetapi juga membuka peluang masuknya dukungan keahlian, teknologi, serta sumber daya lain dari pihak swasta. Dengan demikian, kualitas dan jangkauan program pembangunan tetap dapat dipertahankan meski anggaran terbatas.
Sebagai contoh, Umar menyoroti keberhasilan kerja sama antara Dinas Perikanan Kotim dengan Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI). Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), sektor perikanan mampu mengakses dana CSR untuk mendukung program pengembangan tanpa membebani keuangan daerah.
“Ini contoh konkret. Program berjalan, daerah terbantu, dan semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Namun, Umar mengakui masih banyak OPD yang belum memahami secara menyeluruh mekanisme pemanfaatan dana CSR melalui GPPI, padahal potensi pendanaannya cukup besar dan dapat menyentuh berbagai sektor pembangunan.
“Masih ada OPD yang ragu atau belum paham, padahal payung hukumnya sudah tersedia,” sebut Umar.
Ia menjelaskan, Bupati Kotim telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sebagai dasar hukum kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta. Dengan adanya MoU tersebut, OPD hingga tingkat kecamatan memiliki landasan yang kuat untuk menjalin kerja sama teknis.
Umar pun berharap keberhasilan Dinas Perikanan dapat menjadi pemicu bagi OPD lain untuk berani melangkah.
“Kalau satu OPD bisa, yang lain juga bisa. Kuncinya ada pada kemauan, komunikasi, dan pemahaman mekanisme kerja samanya,” pungkasnya. (f1/SB)