Lewati ke konten utama
Pemkab Kapuas

Pemkab Gelar Forum Konsultasi Publik Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

Redaksi 11-02-2026, 09:17 WIB 2 menit baca
Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kapuas, pada Rabu (11/2/2026). FOTO: FADLI/SB
Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kapuas, pada Rabu (11/2/2026). FOTO: FADLI/SB

SB, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas H.M. Wiyatno secara resmi membuka Forum Konsultasi Publik Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kapuas, Rabu (11/2/2026), di Aula Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kapuas.

Kegiatan tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, serta sejumlah undangan lainnya.

Sambutan Bupati Kapuas HM. Wiyatno yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menegaskan bahwa reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan kunci terwujudnya pemerintahan yang efektif dan adaptif di tengah dinamika perubahan.

"Pemerintah tidak hanya mengontrol jalannya birokrasi, tetapi harus mampu mengemudi, menetapkan arah, serta memastikan pelayanan publik benar-benar menempatkan masyarakat sebagai prioritas utama," tegasnya.

Menurutnya, Mal Pelayanan Publik merupakan generasi ketiga sistem pelayanan terpadu setelah Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

MPP memadukan layanan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga sektor swasta dalam satu lokasi guna memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan kepada masyarakat.

Ia menambahkan, kehadiran MPP tidak menggantikan peran PTSP, melainkan memperkuat dan memperluas fungsinya sebagai motor penggerak pelayanan terpadu di daerah.

Bupati juga menekankan pembentukan MPP membutuhkan komitmen dan sinergi lintas instansi, serta perubahan pola pikir aparatur agar meninggalkan ego sektoral dan berfokus pada kolaborasi pelayanan.

"Bayangkan jika seluruh ASN melayani dengan sepenuh hati, maka kita akan melihat pelayanan publik yang luar biasa di Kabupaten Kapuas," ujarnya.

Sementara Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto, menjelaskan bahwa forum tersebut bertujuan menghimpun data instansi yang akan bergabung dalam MPP beserta jenis layanan yang akan diberikan.

"Uji coba operasional oleh DPMPTSP direncanakan dilaksanakan pada Maret 2026, sementara penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana pendukung MPP dilakukan oleh instansi terkait," jelasnya.

Ia menambahkan, uji coba layanan MPP selama tiga bulan oleh seluruh instansi yang tergabung akan dilaksanakan setelah pembangunan dan penyediaan sarana prasarana dinyatakan lengkap.

"Pelaksanaan uji coba direncanakan pada triwulan IV tahun 2026, dan pengajuan usulan resmi MPP Kabupaten Kapuas kepada Menteri PANRB akan dilakukan pada akhir tahun 2026," pungkasnya.

Diharapkan, kehadiran MPP dapat menjawab harapan masyarakat terhadap kemudahan perizinan, percepatan pelayanan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi secara berkelanjutan di Kabupaten Kapuas.

Melalui forum konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas mengajak instansi vertikal, perangkat daerah, BUMN, BUMD, serta pihak terkait lainnya untuk bergabung sebagai penyelenggara layanan di MPP Kabupaten Kapuas. (hms/f4) 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard