Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor foto bersama setelah Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati Kapuas, pada Senin (23/2/2026). FOTO: FADLI/SB
SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati Kapuas, pada Senin (23/2/2026).
Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno membuka langsung kegiatan dan dihadiri Asisten I Setda Kapuas, sejumlah kepala perangkat daerah, narasumber, serta para peserta pelatihan.
Pelatihan ini merupakan tindak lanjut kerja sama Pemkab Kapuas dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sebelumnya, para paralegal telah ditetapkan melalui keputusan masing-masing kepala desa.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi serta memperkuat peran paralegal dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Bupati Muhammad Wiyatno dalam sambutannya menegaskan akses terhadap keadilan merupakan hak dasar setiap warga negara. Karena itu, kehadiran paralegal di desa dan kelurahan dinilai penting untuk mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
"Pelatihan ini bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi upaya strategis meningkatkan kompetensi dan literasi hukum aparatur desa dan kelurahan, sekaligus menjamin kehadiran negara melalui layanan bantuan hukum yang lebih dekat, cepat, dan tepat sasaran," ujarnya.
Bupati berharap peserta mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, mengingat setelah kegiatan ini para paralegal akan menjalani masa aktualisasi peran selama tiga bulan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah bersama Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa Kapuas.
"Melalui kegiatan ini, Pemkab Kapuas menegaskan komitmennya mendorong pelayanan hukum yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan pembinaan paralegal merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara dalam memfasilitasi layanan bantuan hukum di desa dan kelurahan.
"Kita mengimbau peserta aktif berdiskusi dan memanfaatkan pelatihan untuk memperdalam pemahaman hukum, agar dapat diaplikasikan secara nyata dalam pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Pelatihan yang berlangsung selama dua hari ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas paralegal dalam memahami sistem peradilan, teknik komunikasi dan advokasi, serta meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait. (hms/sb)