Lewati ke konten utama
Pemkab Pulang Pisau

Wabup Pulpis Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Propemperda 2026

Redaksi 10-03-2026, 03:47 WIB 1 menit baca
Wabup Pulpis, H Ahmad Jayadikarta menghadiri paripurna DPRD tentang Pengumuman Perubahan Propemperda Tahun 2026. (FOTO:ISTIMEWA)
Wabup Pulpis, H Ahmad Jayadikarta menghadiri paripurna DPRD tentang Pengumuman Perubahan Propemperda Tahun 2026. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PULANG PISAU – Wakil Bupati H Ahmad Jayadikarta menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau dengan agenda Pengumuman Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (9/3/2026).

Rapat paripurna ini menjadi forum resmi antara pihak legislatif dan eksekutif untuk membahas perubahan Propemperda, yang menjadi dasar bagi penyusunan regulasi dan peraturan daerah di Kabupaten Pulang Pisau.

Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta menegaskan bahwa koordinasi antara eksekutif dan legislatif sangat penting agar regulasi yang dihasilkan dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Rapat paripurna ini merupakan wadah resmi bagi eksekutif dan legislatif untuk bersama-sama membahas perubahan program pembentukan peraturan daerah. Hal ini penting agar setiap regulasi yang dibuat dapat menjadi acuan yang jelas dan mendukung pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau,” ujar Ahmad Jayadikarta.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan sejumlah perubahan pada Propemperda, termasuk penyesuaian prioritas penyusunan peraturan daerah sesuai kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, dan aspirasi masyarakat. Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat proses legislasi dan meningkatkan efektivitas peraturan daerah yang nantinya diterapkan.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, pejabat dari pemerintah daerah, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait. Hadirnya Wakil Bupati dan jajaran eksekutif menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan DPRD dalam menyusun regulasi yang akuntabel dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Ahmad Jayadikarta menambahkan, perubahan Propemperda ini juga merupakan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

“Kami berharap dengan adanya pembahasan dan pengumuman perubahan Propemperda ini, regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau,” tutupnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard