DPRD Kotim Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
SB, SAMPIT - Kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Langkah ini dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif di ruang digital.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, menegaskan pihaknya mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami di DPRD Kotim tentu mendukung kebijakan ini. Pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sangat penting untuk melindungi mereka dari konten negatif maupun pengaruh buruk yang banyak beredar di internet,” kata Riskon, Selasa (17/3/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal dengan PP Tunas.
Dalam tahap awal implementasi yang dijadwalkan mulai 28 Maret 2026, pemerintah akan melakukan penonaktifan secara bertahap terhadap akun pengguna berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, hingga Bigo Live.
Riskon menilai pesatnya perkembangan teknologi digital membuat anak-anak semakin mudah mengakses berbagai platform media sosial. Tanpa pengawasan yang memadai, hal ini berpotensi menimbulkan persoalan seperti kecanduan gawai, perundungan siber, hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.
“Selama ini banyak orang tua yang kesulitan membatasi penggunaan media sosial oleh anak. Dengan adanya regulasi dari pemerintah, tentu akan membantu keluarga dalam mengarahkan anak agar memanfaatkan teknologi secara lebih sehat dan produktif,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup. Pengawasan penggunaan internet oleh anak harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari keluarga, sekolah hingga pemerintah.
“Pengawasan terhadap penggunaan internet oleh anak harus diperkuat, baik oleh keluarga, sekolah, maupun pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, edukasi literasi digital juga perlu terus diperkuat agar anak-anak dan remaja memahami manfaat sekaligus risiko dari penggunaan teknologi.
Riskon juga menyoroti pentingnya pengawasan ruang digital di kalangan pelajar, menyusul adanya informasi dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terkait indikasi penyebaran paham ekstremisme di kalangan pelajar tingkat SMA di Kotim.
“Ini menjadi perhatian bersama. Ruang digital bisa memberikan dampak besar jika tidak disertai pengawasan yang kuat,” ungkapnya.
Ia berharap kebijakan pembatasan akses media sosial ini dapat berjalan efektif dan benar-benar memberikan perlindungan bagi anak-anak di tengah derasnya perkembangan teknologi digital.
“Tujuan utamanya adalah menjaga masa depan anak-anak kita. Teknologi harus dimanfaatkan secara bijak agar tidak justru berdampak negatif terhadap perkembangan generasi muda,” pungkasnya. (f1/sb)