DPRD Kotim Dukung WFH ASN Setiap Jumat, Utamakan Pelayanan Publik Tetap Optimal
SB, SAMPIT - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, sebagaimana diatur dalam surat edaran pemerintah pusat. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut diminta tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, menegaskan bahwa kepuasan masyarakat harus menjadi indikator utama keberhasilan kebijakan tersebut.
“Jadi pendapat saya sebagai anggota DPRD mendukung WFH, namun kepuasan masyarakat adalah indikator utama. Jangan sampai ada warga yang jauh-jauh datang dari pelosok ke Samuda atau Sampit pada hari Jumat, namun mendapati loket kosong dengan alasan WFH,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Kebijakan WFH ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, yang mengatur penerapan WFH satu hari dalam sepekan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotim melalui BKPSDM saat ini tengah menyusun surat edaran bupati sebagai pedoman teknis pelaksanaannya di daerah.
Eddy menilai kebijakan WFH merupakan langkah adaptif dalam menghadapi pola kerja modern. Namun, ia menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh mengalami penurunan.
“Terkait kebijakan WFH, tentu saya di DPRD melihat ini sebagai langkah adaptif terhadap pola kerja modern. Namun fokus utama kami tetap pada satu hal, kualitas layanan kepada masyarakat tidak boleh menurun satu persen pun,” tegasnya.
Ia juga memberikan sejumlah catatan penting agar kebijakan ini dapat berjalan efektif. Menurutnya, tidak semua instansi dapat menerapkan WFH secara penuh, khususnya layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat.
“Masukan utama saya adalah tidak semua instansi bisa disamaratakan. Layanan yang bersifat frontliner dan vital harus tetap beroperasi secara tatap muka penuh atau dengan sistem piket yang ketat,” katanya.
Eddy menyarankan agar penerapan WFH dilakukan secara bergiliran (shift), sehingga pelayanan langsung tetap berjalan, terutama pada hari Jumat. Selain itu, petugas lapangan seperti kebersihan, perbaikan jalan, hingga penanganan gangguan air dan listrik diminta tetap siaga
Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan sistem digital sebagai penunjang utama kebijakan tersebut. Menurutnya, tanpa sistem yang memadai, WFH justru berpotensi menghambat pelayanan.
“Pemerintah harus memastikan seluruh aplikasi layanan dapat diakses dengan stabil, menyediakan kanal pengaduan yang responsif, serta menerapkan sistem pelaporan kinerja ASN secara digital dan terukur,” ujarnya.
Di sisi lain, Eddy mengakui kebijakan WFH memiliki sejumlah dampak positif jika dikelola dengan baik, seperti efisiensi penggunaan listrik, air, dan alat tulis kantor, serta mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan perkantoran.
Selain itu, WFH juga dinilai dapat meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance), terutama bagi ASN yang tinggal jauh dari pusat kota.
“Misalnya mereka yang bertugas di Sampit tapi keluarga di kecamatan lain, sehingga di hari Senin mereka kembali bekerja dengan semangat baru,” tambahnya.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.
“Pengawasan dari inspektorat harus diperketat untuk memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah, bukan libur,” pungkasnya. (f1/sb)